Seoul (ANTARA/Yonhap-OANA) - Lebih 80 persen warga Korea Selatan mendukung hukuman mati, dan menginginkan lebih 50 nara pidana yang telah dijatuhi hukuman di negara itu dieksekusi, demikian hasil jajak pendapat lembaga penelitian partai yang berkuasa pada Minggu.

Hasil survei yang dilakukan melalui wawancara telepon pada Jumat oleh Youido Institute terhadap 3.049 orang dewasa di seluruh negeri, jelas dipengaruhi oleh perkosaan dan pembunuhan seorang anak berusia 13 tahun di kota pelabuhan Busan, bagian selatan Korsel.

Pekan lalu polisi meringkus Kim Kil-tae, 33, yang telah melakukan dua perkosaan sebelumnya, dengan tuduhan membunuh gadis itu.

Menurut survei tersebut, 83,1 persen responden mengatakan hukuman mati perlu untuk mencegah kejahatan biadab seperti itu, sementara 11,1 persen menentangnya karena alasan hak asasi manusia dan sisanya 5,8 persen ragu-ragu. "margin error" mencapai 1,77 persen.

Hasil jajak pendapat itu keluar sekitar dua pekan setelah Mahkamah Konstitusi yang beranggota sembilan orang mengeluarkan fatwa lima lawan empat bahwa hukuman mati tidak melanggar konstitusi negara itu.

Pengadilan Korsel masih mengeluarkan hukuman mati tapi belum melaksanakan eksekusi sejak Februari 1998 ketika Kim Dae-jung, pembangkang yang dijatuhi hukuman mati pada 1980 tapi kemudian dimaafkan, menjadi presiden Korsel.

Mengenai nasib seluruh 59 napi yang telah divonis hukuman mati, 91,4 persen menyatakan membiarkan mereka tak dieksekusi berarti melanggar undang-undang, demikian survei tersebut.

Hasil survei itu dikeluarkan setelah Ahn Sang-soo, tokoh Partai Nasional Agung yang berkuasa, menyerukan eksekusi bagi napi tersebut.
(T.M016/H-RN/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010