Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan tingkat kepatuhan masyarakat ibu kota dalam menggunakan masker selama wabah COVID-19 masih di bawah standar minimum.

"Saat ini, menurut studi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI), penggunaan masker kita (di DKI Jakarta) itu sekitar 70-an persen," kata Anies di Jakarta, Ahad.

FKM UI, kata Anies, merekomendasikan tingkat kepatuhan penggunaan masker di Jakarta dalam mengantisipasi penularan COVID-19 minimal 85 persen.

"Harus ditingkatkan minimal 85 persen. Kalau penggunaan masker bisa minimal 85 persen, maka lebih terkendali," ujarnya.

Rekomendasi lainnya adalah monitoring pergerakan penduduk melalui pendataan pengunjung di suatu tempat sehingga tingkat penularan COVID-19 dapat dikendalikan.

Baca juga: Angka kasus COVID-19 melambat, Jakarta terapkan PSBB Transisi
Baca juga: Lima sektor usaha boleh tampung pengunjung sampai 50 persen

Petugas gabungan memberikan sanksi kerja sosial kepada warga yang tidak menggunakan masker di Simpang UI, Perbatasan Kota Depok - Jakarta, Sabtu (5/9/2020). Operasi masker tersebut dilakukan oleh petugas gabungan Jawa Barat dengan DKI Jakarta sebagai bentuk pengawasan dan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pras.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan masyarakat bahwa penerapan saksi terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi pada 12-25 Oktober 2020 tetap diberlakukan.

"Pengawasan sanksi tetap berlaku, ada denda progresif yang berlaku, Rp250 ribu, Rp500 ribu, Rp750 ribu, Rp1 juta bagi yang melanggar tidak menggunakan masker," katanya.

Sanksi juga berlaku bagi unit kegiatan usaha lain seperti yang sebelumnya diterapkan Pemprov DKI.

"Kalau melanggar kita tutup tiga hari untuk keperluan disinfektan, kemudian ada surat teguran sampai penutupan sementara dan pencabutan izin, selain denda-denda progresif kita berlakukan bagi unit usaha yang melanggar," katanya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan PSBB Transisi berdasarkan Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Kebijakan itu diberlakukan pada 12-25 Oktober 2020 setelah angka penularan serta kematian COVID-19 di wilayah setempat dilaporkan melambat.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020