"Benar, sidang pembacaan putusan kasus Pak APZ (Aprizal) dilaksanakan besok pukul 09.00 WIB," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Awalnya, putusan sidang etik Dewas KPK dengan terperiksa Aprizal dijadwalkan pada Senin (28/9) pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Dewas KPK tunda putusan etik terhadap Plt Direktur Dumas Aprizal
Namun, karena salah satu anggota majelis etik yaitu Syamsuddin Haris terkonfirmasi positif COVID-19 pada Jumat (18/9) dan dirawat di RS Pertamina, Jakarta, maka dua anggota majelis etik yaitu Tumpak Hatorangan dan Albertina Ho tidak dapat melakukan musyawarah.
"Karena saat ini juga PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) maka (ditunda sampai) 12 Oktober yang akan datang," kata Ketua Majelis Etik sekaligus Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC, Jakarta, Senin (28/9).
Sidang perdana untuk terperiksa Aprizal dilakukan pada Rabu (26/8) atas dugaan melaksanakan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau yang dikenal sebagai "OTT UNJ" tanpa koordinasi.
Baca juga: Sidang MK, pimpinan KPK nilai Dewas tak beri hambatan
Ia disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Saat "OTT UNJ" terjadi pada Rabu (20/5) tim dari Direktorat Pengaduan Masyarakat berada dalam posisi melakukan pencarian informasi, pendalaman hingga verifikasi informasi yang diterima.
Pada saat yang sama Inspektorat Jenderal Kemendikbud juga sedang melakukan fungsi pengawasan internal mereka sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan meminta pendampingan KPK.
Namun, kondisi berubah ketika ada instruksi agar sejumlah pejabat di Kemendikbud dan UNJ dibawa ke kantor KPK.
Baca juga: Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris telah negatif COVID-19
Tim lalu diperintahkan menjemput orang-orang dari Kemendikbud dan UNJ saat itu menuju lokasi pada sekitar pukul 23.00-24.00 WIB pada hari yang sama. Perkara itu selanjutnya diserahkan kepada Polda Metro, dan Polda Metro kemudian menghentikan perkara tersebut karena polisi tidak menemukan unsur tindak pidana.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020