Baca juga: Polisi tembak mati pelaku begal yang melarikan diri di Bandung
Ulung menjelaskan, empat pelaku itu diamankan setelah melakukan aksi pencurian modus ganjal ATM di Jalan Djundjunan dan Jalan Cijambe Kota Bandung. Mereka mengganjal mesin ATM dengan menggunakan batang korek api dan tusuk gigi.
Setelah para pelaku melarikan diri usai melakukan aksinya, kata dia, polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut hingga pelaku berhasil diamankan. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa uang puluhan juta rupiah dari para korban.
Baca juga: Selang 18 jam, polisi lumpuhkan residivis dengan timah panas
Dia mengatakan polisi terus melakukan pengembangan terkait potensi adanya korban lain akibat aksi para pelaku. Karena berdasarkan penyelidikan, pelaku melakukan aksinya di kota-kota lain seperti Denpasar dan Tangerang.
"Kami masih melakukan pengembangan. Sambil menunggu apakah ada korban lainnya," kata dia.
Baca juga: Kapolrestabes Bandung: Tembak di tempat pelaku kriminal yang berulah
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan ancaman hukuman masing-masing tujuh tahun penjara.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020