Jakarta (ANTARA News) - Politisi senior Partai Golkar yang juga pentolan Ormas Nasional Demokrat, Ferry Mursyidan Baldan, menyatakan, isu putra daerah dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) berpotensi mengoyak ikatan kebangsaan.
"Munculnya berita tentang isu bahwa hanya putra daerah yang bisa menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada adalah sesuatu yang kontraproduktif dan juga merupakan sesuatu yang bisa mencabik rajutan kebersamaan kita sebagai bangsa," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu malam.
Menurut perundang-undangan, ujar mantan Ketua Pansus RUU Pemilu di DPR RI periode lalu, tidak ada satupun norma yang mengatur hanya putra daerah yang boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Baik Undang Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), maupun UU Otonomi Khusus bagi Papua dan Aceh, tidak ada itu. Karena, landasan filosofis dan sosiologis dari UU itu adalah pengakuan dan penghormatan atas keragaman atau kemajemukan, yang merupakan elaborasi dari UUD 1945," tegasnya lagi.
Pengaturan tentang norma yang kemudian diartikan keliru sebagai "Putra Daerah", menurut Ferry Mursyidan Baldan, sebenarnya dalam konteks `affirmative policy`.
"Hal ini berada dalam konteks untuk mendorong dan memberi ruang partisipasi yang lebih meluas bagi masyarakat setempat," katanya.
UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua menyebutkan salah satu fungsi Majelis Rakyat Papua (MRP) adalah memberi rekomendasi kepada calon-calon yang akan mengisi jabatan publik.
"Hal itu dimaksudkan untuk lebih menegaskan adanya komitmen dalam kemajemukan dan menyejahterakan daerah, selain ruang partisipasi," ujarnya. (*)
M036/Z002/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010