Tanjungpinang (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan bahwa aparat keamanan akan menindak tegas para pelaku kriminal dalam aksi unjuk rasa penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Penjabat Sementara Gubernur Kepri Bakhtiar dalam pertemuan dengan sejumlah pejabat perguruan tinggi di Tanjungpinang, Minggu, menegaskan aparat keamanan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan tindakan kriminal dalam aksi unjuk rasa.
Dalam aksi unjuk rasa yang terjadi tiga hari lalu di sejumlah daerah di Indonesia berlangsung ricuh. Dalam aksi unjuk rasa tersebut, ada yang merusak aset negara, melakukan penganiayaan dan tindakan kriminal lainnya.
Baca juga: Pemprov Kepri pastikan pandemi COVID-19 tidak hentikan pembangunan
"Saya tegaskan bahwa saya dan aparat keamanan tidak ada keraguan sedikit pun mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kriminal yang dibungkus demokrasi," ujarnya.
Bakhtiar menegaskan pihaknya tidak melarang mahasiswa maupun buruh untuk menyampaikan pendapat. Namun penyampaian pendapat harus dilakukan dengan baik, bukan malah menimbulkan tindakan kriminal.
"Harus dilakukan tindakan tegas, tangkap dan penjarakan pelaku kriminal. Kalau kita tidak lakukan itu, negara ini akan rontok. Kita ingin negara ini aman," katanya di hadapan sejumlah rektor perguruan tinggi.
Baca juga: Pemprov Kepri berencana beli alat tes usap COVID-19 PCR portabel
Bakhtiar juga menyinggung persoalan kepala daerah yang tidak mampu menyampaikan hal-hal benar terkait UU Cipta Kerja kepada masyarakat. Seharusnya, kata dia, kepala daerah berupaya mendinginkan situasi, dan mendorong agar tidak terjadi aksi kriminal dalam demonstrasi.
"Dalam hal perbedaan gagasan terkait UU Cipta Kerja, itu biasa. Perbedaan gagasan sudah ada salurannya sejak ada MK. Bisa ajukan peninjauan kembali," katanya.
Bakhtiar mengatakan upaya paksa pembubaran massa akan dilakukan petugas yang berwenang untuk mencegah penularan COVID-19. Sikap itu bukan karena petugas benci, melainkan sayang agar masyarakat tidak tertular COVID-19.
Baca juga: Pemprov Kepri larang ASN dinas luar daerah
"Potensi penularan COVID-19 di tengah kerumunan massa cukup besar karena itu harus dicegah," tuturnya.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020