Medan (ANTARA News) - Sepuluh pasangan calon walikota/wakil walikota Medan yang akan mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 12 Mei 2010 ditatar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan mengenai kertas pemilih surat suara setelah mereka memperoleh nomor urut pada pilkada.
Kesepuluh calon yang selama dua jam mendapat pengenalan surat suara itu adalah lima pasangan jalur independen, Joko Susilo-Amir Mirza Hutagalung, HM Arif Nasution-Supratikno, Bahdinur Tanjung- Kasim Siyo, Syahrial R Anas-Yahya Sumardi dan Indra Sakti Harahap-Delyuzar.
Kemudian lima pasangan jalur politik yakni, Maulana Pohan-H Ahmad Arif, Sofyan Tan-Nelly Armayanti, H Ajib Shah-Binsar Situmorang, Sigit Pramono Asri-Nurlisa Ginting dan Rahudman Harahap-Dzulmi Eldin.
"Kegiatan pengenalan surat suara pada pilkada itu, harus dipahami dengan benar oleh setiap calon wali kota/wakil wali kota Medan," kata Humas KPU Medan, Pandapotan Tamba.
Dengan memahami kertas suara tersebut, maka calon kepala daerah itu dapat mengetahui bentuk kertas suara, ukuran, lebar, panjang dan tinta tulisan digunakan untuk mencetak dokumen penting tersebut. (*)
M034/Z002AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010