Jakarta (ANTARA News) - Majelis eksaminasi dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta menemukan sejumlah kesalahan atas vonis 15 tahun penjara terhadap pengusaha Sigid Haryo dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. Juru bicara keluarga Sigid Haryo, Eddy Djunaedi, dalam surat elektronik yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu mengatakan, eksiminasi itu dilakukan karena ditengarai ada kesalahan subtansial maupun prosedural dalam proses peradilan kasus tersebut. Majelis eksaminasi diketuai oleh Dr Mudzakir SH, MH, dengan anggota Prof Jawahir Thontowi SH. Ph.D, Dr H Rusli Muhammad SH.MH, dan Poernomo SH. Forum eksaminasi dihadiri para aktivis LSM, para pakar, pengacara dan aktivis hukum lainnya. Penanggung jawab eksaminasi adalah Dekan Fakultas Hukum UII Dr.Mustaqiem SH. MSi. "Dari kajian UII soal dakwaan, tuntutan dan putusan di Pengadilan Jakarta Selatan itu, maka majelis eksaminasi menemukan sejumlah item kesalahan dalam perkara Sigid," kata Eddy. Ia mengatakan, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan Sigid Haryo gagal membuktikan bahwa terdakwa punya niat membunuh korban. "Dengan tidak adanya niat maka tududan bahwa sengaja menghilangkan nyawa orang lain dalam hal ini Nasrudin adalah tidak tepat," kata Eddy. Pelanggaran lainnya adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak lengkap, penghilangan sebagian isi BAP, penghilangan barang bukti, tidak dihadirkannya saksi verbal, menghilangkan cek pinjaman uang sebagai barang bukti, manipulasi fakta tuntutan, dan pemaksaan dakwaan. Menurut dia, aneka kesalahan itu merupakan dugaan pelanggaran keadilan sekaligus pelanggaran terhadap asas-asas hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). "Sehingga, proses peradilan perkara pembunuhan Nasrudin yang melibatkan Sigid sebagai terdakwa, tidak saja menjauhkan prinsip supremasi hukum, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap konstitusi UUD 1945," katanya. Dalam persidangan, kata Eddy mencontohkan, JPU tetap bersikukuh dalam pertemuan antara Sigid Haryo Wibisono, Antasari Azhar dan Kombes Wiliardi Wizar untuk merencanakan membunuh Nasrudin. "Padahal dalam persidangan perencanaan itu tidak pernah ada. Bahkan, terdakwa Sigid Haryo menyatakan tidak pernah ada dan tidak mengetahui adanya perintah menghilangkan nyawa Nasrudin," ujarnya. Ia mengatakan, BAP tambahan Sigid Haryo tertanggal 15 Juli 2009 tidak dilampirkan dalam berkas persidangan. BAP Kombes Williardi Wizar yang membantah adanya adanya pembunuhan juga tidak dilampirkan ke berkas persidangan. Dikatakannya, dana Rp500 juta dari Sigid ke Williardi bukan untuk operasional pembunuhan tapi pinjaman pribadi. "Dalam sidang, JPU dan hakim mengabaikan fakta-fakta hukum dan fakta di persidangan," ujar Eddy. Selain Sigid Haryo, mantan Ketua KPK Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara dam Williardi 12 tahun penjara. (S027/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010