Kendari (ANTARA News) - Sidang sengketa kasus tambang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mendapat perhatian khusus dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum dinilai ada kejanggalan.

Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana di Kendari, Jumat, mengatakan, kejanggalan dalam sidang sengketa lahan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sultra, adalah pemanggilan para pihak yang terkesan dikesampingkan.

"Kasus tambang sama halnya dengan kasus pajak yang mengandung potensi kerugian keuangan negara yang cukup besar sehingga diperlukan kesaksian para pihak untuk memastikan putusan hukum yang berkeadilan," kata Denny seusai menyaksikan jalannya persidangan.

Alasan pemanggilan para pihak tidak kesampaian karena kesulitan komunikasi maupun sarana tidaklah sebanding dengan angka potensi kerugian negara yang mencapai Rp80 triliun.

Tetapi, karena potensi kerugian negara yang diprediksi hingga mencapai Rp80 triliun maka sikap proaktif untuk menelepon, mengirim faksimile harus dilakukan untuk mengantisipasi kendala yang menghambat.

Beberapa alasan bagi Satgas Mafia Hukum memantau persidangan sengketa tambang yang melibatkan PT Aneka Tambang --perusahaan tambang milik negara-- adalah kasus tersebut menyimpan potensi kerugian negara yang cukup besar dan proses pemeriksaan perkara menerapkan hukum acara cepat.

"Publik pun mempertanyakan penerapan hukum acara cepat dalam kasus tersebut. Ini beberapa alasan sehingga Satgas Mafia Hukum turun tangan," kata Denny yang juga Staf Khusus Presiden Bidang Hukum HAM dan Pemberantasan KKN.

Hakim Priyatno Abdoellah usai memimpin sidang mengatakan pemeriksaan perkara yang berlangsung cepat lazim dan diatur dalam undang undang sehingga bukan kejanggalan.

"Masyarakat atau Satgas Mafia Hukum disilakan untuk mengontrol atau memantau pemeriksaan perkara ini (sengketa tambang, red). Semua berjalan sesuai koridor aturan perundang-undangan," kata Priyatno.(ANT/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010