Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw di Timika, Sabtu, mengatakan penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua akan melakukan gelar perkara kasus itu pada Senin (12/10) dalam rangka meningkatkan status sejumlah pihak dari saksi menjadi tersangka.
"Kemungkinan besar hari Senin depan akan dilakukan gelar perkaranya untuk peningkatan status dari saksi menjadi tersangka," kata Irjen Paulus.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Papua periksa enam saksi kasus video mesum
Kapolda menegaskan penyidik tentu tidak akan gegabah dalam menetapkan status seseorang dari saksi menjadi tersangka tanpa didukung dengan alat bukti yang cukup.
"Tentu perbuatannya memenuhi unsur pidana atau tidak. Ini kan menyangkut pelanggaran terhadap UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) serta UU Pornografi," kata mantan Kapolda Sumatera Utara itu.
Kapolda menegaskan proses gelar perkara kasus video mesum sangat penting untuk mengetahui sejauh mana peran masing-masing pihak dalam penyebarluasan video berdurasi sekitar 58 detik itu sehingga membuat heboh warga Kota Timika pada Selasa (11/8) malam lalu.
"Penyidik akan buka semuanya secara terang-benderang siapa berbuat apa dan lain-lain. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengungkap semuanya secara transparan," kata Irjen Paulus.
Baca juga: Polres Mimika limpahkan penanganan kasus video mesum ke Polda Papua
Pada Senin (5/10) lalu, penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua yang datang ke Timika kembali melakukan pemeriksaan kepada sekitar 11 orang saksi terkait kasus video mesum tersebut.
Pemeriksaan para saksi berlangsung di Hotel Grand Mozza Jalan Cenderawasih SP2 Timika.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan salah satu saksi yang diperiksa merupakan admin grup whatsapp di mana video mesum tersebut disebarluaskankan.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan jejak digital kemana saja video itu disebarkan.
Identitas para saksi yang diperiksa yaitu EO, PM, UU, VM, AR, CT, FA, YT, SS, MM dan DW.
Sejauh ini penyidik baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut yaitu AZHB alias Ida (23), pemeran wanita dalam video mesum tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Polda Papua ambil alih penanganan kasus video mesum mantan DPRD Mimika
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020