Bandung (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan sebanyak 64 pelanggaran kampanye terkait dengan pertemuan terbatas yang dinilai mengabaikan protokol kesehatan COVID-19.

"Bertambah lagi jumlah pelanggaran pertemuan terbatas, totalnya ada 64 pelanggaran di delapan kabupaten kota," kata Koordinator Divisi Pemilu Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi saat dihubungi di Bandung, Sabtu.

Baca juga: Sepekan kampanye, Bawaslu Jabar temukan pelanggaran di empat daerah

Dia mengatakan dari delapan kota dan kabupaten yang menggelar pilkada, pelanggaran terbanyak ditemukan di Kabupaten Bandung sebanyak 23 pelanggaran.

Selanjutnya Kota Depok sembilan pelanggaran, Kabupaten Tasikmalaya satu pelanggaran, Kabupaten Sukabumi tiga pelanggaran, Kabupaten Karawang 10 pelanggaran, Kabupaten Cianjur satu pelanggaran, Kabupaten Pangandaran enam pelanggaran, dan Kabupaten Indramayu sebanyak 11 pelanggaran.

Baca juga: Bawaslu Depok catat ada 11 pelanggaran iklan kampanye

Dia menyebut pelanggaran yang terjadi di antaranya seperti melebihi batas kapasitas jumlah orang yang hadir sebanyak 50 orang, peserta yang tidak menggunakan masker, dan mengabaikan pembatasan sosial maupun fisik.

Untuk itu, ia mengimbau kepada para pasangan calon kepala daerah untuk menggelar pertemuan kampanye secara daring. Karena pertemuan terbatas dinilai masih berpotensi mengalami pelanggaran.

"Kalau yang pertemuan terbatas itu pertama metodenya pencegahan di lapangan, lalu peringatan dengan surat tertulis, sampai penghentian kegiatan, itu sudah banyak berlangsung," katanya.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020