"Bertambah lagi jumlah pelanggaran pertemuan terbatas, totalnya ada 64 pelanggaran di delapan kabupaten kota," kata Koordinator Divisi Pemilu Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi saat dihubungi di Bandung, Sabtu.
Baca juga: Sepekan kampanye, Bawaslu Jabar temukan pelanggaran di empat daerah
Dia mengatakan dari delapan kota dan kabupaten yang menggelar pilkada, pelanggaran terbanyak ditemukan di Kabupaten Bandung sebanyak 23 pelanggaran.
Baca juga: Bawaslu Depok catat ada 11 pelanggaran iklan kampanye
Dia menyebut pelanggaran yang terjadi di antaranya seperti melebihi batas kapasitas jumlah orang yang hadir sebanyak 50 orang, peserta yang tidak menggunakan masker, dan mengabaikan pembatasan sosial maupun fisik.
Untuk itu, ia mengimbau kepada para pasangan calon kepala daerah untuk menggelar pertemuan kampanye secara daring. Karena pertemuan terbatas dinilai masih berpotensi mengalami pelanggaran.
"Kalau yang pertemuan terbatas itu pertama metodenya pencegahan di lapangan, lalu peringatan dengan surat tertulis, sampai penghentian kegiatan, itu sudah banyak berlangsung," katanya.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020