RUU Cipta Kerja dinilai terlalu prematur dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.

Jakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) mengupayakan peninjauan ulang (judicial review) Undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

"Akan melakukan gerakan kosntitusional dengan mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi," kata Presiden Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Syaiful Bahri Anshori dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, Sarikat Buruh Muslimin Indonesia mengambil langkah tersebut setelah melakukan kajian yang mendalam serta melakukan serangkaian diskusi dengan berbagai pihak.

"Serangkaian diskusi dengan berbagai ahli dari berbagai disiplin ilmu dan bidang, baik yang pro maupun kontra terhadap RUU ini," kata Syaiful Bahri Anshori.

Baca juga: Politikus Golkar: Rakyat butuh UU mengayomi dan melindungi

Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia secara umum menilai RUU Cipta Kerja terlalu prematur dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.

Syaiful melanjutkan Konfederasi Sarbumusi menolak Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Kendati demikian, tetap akan melakukan gerakan-gerakan yang bersifat konstitusional.

Ia menginstruksikan kepada seluruh basis mereka, baik tingkat pengurus wilayah (DPW), pengurus cabang (DPC), dan federasi untuk menyuarakan sikap organisasi dengan cara dan bentuk yang disesuaikan dengan kondisi di masing-masing tingkat kepengurusan.

"Kami selalu memegang prinsip-prinsip perjuangan buruh dan kemaslahatan masyarakat banyak," ujar Syaiful.

Baca juga: Baleg DPR paparkan UU Cipta Kerja lebih luas dari soal tenaga kerja

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020