Banda Aceh (ANTARA news) - Dua jenazah tersangka teroris yang tewas dalam penyergapan aparat kepolisian di depan Mapolsek Leupueng, Desa Meunasah Masjid Kabupaten Aceh Besar, disemayamkan di kamar mayat Rumah Sakit Umum dokter Zainoel Abididn (RSUZA) Banda Aceh, Jumat.

Wartawan ANTARA di Banda Aceh, Jumat malam, melaporkan dua jasad tersangka teroris tersebut di evakuasi ke RSUZA tersebut sekitar pukul 17.00 WIB.

Sebelumnya, dua jasadh tersangka teroris tersebut di evakuasi dari lokasi di Leupung ke Rumah Sakit Polri, Bhayangkara Lamteumen sekitar pukul 13.30 WIB.

Identitas dua tersangka teroris yang tewas ditangan aparat kepolisian Polsek Leupung, sekitar 25 kilometer dari Kota Banda Aceh itu masing-masing bernama Anceng Kurnia dan Ura Sudarma.

Polisi menyebutkan dua yang meninggal dunia yaitu Anceng Kurnia alias Jaja alias umar Yusuf berasal dari Lampung dan Ura Sudarma alias Muttaqin dari Bandung. Keduanya diduga sudah cukup terkenal dan diburu polisi sejak lama.

Sumber di RSUZA menyebutkan dua jenazah tersangka teroris yang mengalami luka tembak itu langsung diboyong ke kamar mayat di rumah sakit milik Pemerintah Aceh tersebut.

"Biasanya, pihak rumah sakit menunggu keluarganya namun jika tiga hari tidak ada yang mengambil maka akan dikebumikan pihak rumah sakit. Tapi kalau yang ini kami belum tahu dan itu wewenang aparat kepolisian," kata salah seorang staf RSUZA.

Sejauh ini tidak ada pihak keluarga dari dua jasad tersangka teroris yang datang ke rumah sakit.

Selain dua tewas, delapan orang yang diduga terkait jaringan teroris yang ditangkap aparat kepolisian Polsek Leupung itu yakni Mahfud, Badru, Yunus alias Ambon, Gema alias Chaidir, Taufik, Hendra Ali, Ibnu Sina dan Abu Baro.

Mereka ditangkap aparat kepolisian dalam satu mobil penumpang jenis L-300. Mereka dari kawasan Lambaro, Aceh Besar hendak menuju ke Calang (Aceh Jaya).

Bersamaan tersangka, aparat kepolisian juga mengamankan tiga pucuk senjata api jenis M16, dua pucuk AK dan satu pistol Glock serta 25 magazin dan amunisi serta uang tunai.
(U/A042/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010