Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi VII DPR Effendi Simbolon meminta pemerintah tidak menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 15 persen secara sepihak, tetapi harus dikonsultasikan dan mendapat persetujuan dewan terlebih dulu.

"Pemerintah jangan menaikkan TDL secara sepihak. Memang menurut undang-undang (UU 30/2009) kenaikan TDL menjadi wewenang pemerintah tetapi harus dikonsultasikan dan disetujui dewan terlebih dahulu," kata Effendi Simbolon dalam keterangan pers bersama Zainuddin Alam di gedung DPR Senayan Jakarta, Jumat.

Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani mengumumkan pemerintah berencana menaikkan TDL rata-rata 15 persen untuk semua golongan. Kenaikan tersebut rencananya akan dilakukan mulai Juni 2010.

"Kami minta pemerintah tidak tergesa-gesa mengumumkan suatu kebijakan yang berdampak nasional dan berat bagi masyarakat. Kalau baru usulan pengajuan kenaikan, katakan saja. Jangan seolah-olah DPR bawahan pemerintah yang pasti menyetujuinya," kata Effendi dengan nada tinggi.

Effendi menegaskan adanya beberapa kejanggalan dalam rencana kenaikan TDL oleh pemerintah ini. Effendi menjelaskan pada APBN disebutkan subsidi listrik sebesar Rp36 triliun

Sementara dalam RAPBN-P subsidi akan dinaikkan menjadi Rp42 triliun dengan catatan TDL akan tetap.

Namun, tambah Effendi tiba-tiba pemerintah mengumumkan akan menaikkan TDL rata-rata 15 persen. "Ini kan aneh. Subsidi dinaikkan tetapi TDL dinaikkan juga," kata Effendi.

Ia mengingatkan pemerintah bahwa Hak bugjet itu ada di DPR. Dengan demikian, pemerintah tak bisa seenaknya sendiri. "DPR bukan bawahan pemerintah," kata Effendi.

Ia mengingatkan pemerintah jangan menggunakan cara-cara lama seperti dalam kasus Bank Century. Pengalaman kasus Bank Century harus menjadi acuan soal kehati-hatian dalam mengambil kebijakan.

"Soal sikap kehati-hatian tersebut jangan hanya di bibir tetapi dalam proses, dalam tindakan juga," kata Effendi.

Dengan demikian jika UU no 30 tahun 2009 tentang kelistrikan mengamanatkan kenaikan TDL harus dikonsultasikan dan mendapat persetujuan DPR terlebih dulu, maka hal itu wajib dilakukan.

(T.J004/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010