Jakarta (ANTARA News) - Kejati Tinggi DKI Jakarta Jumat menetapkan mantan Kepala Kantor Pemakaman DKI Jakarta, Dadang Kadarusman, menjadi tersangka kasus pembebasan lahan makam di Lebak Bulus Jakarta Selatan yang merugikan keuangan negara Rp22 miliar.
"Dia sudah resmi dijadikan tersangka oleh tim penyidik Kejati DKI Jakarta," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Hidayatullah, di Jakarta, Jumat.
Penyidikan kasus tersebut merupakan pengembangan dari tersangka lainnya yang sudah dilimpahkan pengadilan, yakni Andi Wahab dan Teguh Budiono.
Aspidsus menyatakan Rabu (17/3) mendatang, tersangka akan diperiksa oleh penyidik. "Panggilan secara formilnya sudah dilayangkan," katanya.
Ketika ditanya soal penahanan tersangka Dadang Kadarusman, ia enggan menjawabnya.
Ia menyebutkan pihaknya sudah memeriksa mantan Walikota Jaksel, Dadang Kafrawi, yang belum lama ini dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung terkait juga kasus tanah makam namun di TPU Tanah Kusir, Jaksel.
"Mantan Walikota Jaksel juga sudah diperiksa oleh kami," katanya.
Dijelaskan, kasus tersebut bermula saat ada pembebasan tanah untuk lahan pemakaman seluas 2,7 hektar lebih dengan menggunakan anggaran 2006 dan 2007.
Pihak terkait membeli tanah dari warga dengan harga jual di bawah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau sekitar Rp500 ribu permeter.
"Namun kenyataannya oleh pihak terkait dicantumkan harganya sesuai NJOP atau sekitar Rp1 juta/meter persegi, akibatnya negara mengalami kerugian sekitar Rp28 miliar," katanya.
(T.R021/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010