Kepala Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi, dalam keterangannya di Sidoarjo, Jumat, mengatakan modus penyelundupan dilakukan dengan cara dititipkan ke sopir truk barang.
"Selanjutnya burung tersebut akan diserahkan kepada pembeli setelah tiba di Pelabuhan Tanjung Perak," ujarnya.
Ia mengatakan sopir yang dititipi burung tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen Kesehatan Hewan (red. KH 11) sehingga terpaksa dilakukan tindakan penahanan bagi ratusan burung tersebut.
Baca juga: Penyelundupan 212 ekor burung ke Jateng kembali digagalkan
Ratusan burung tersebut saat ini diamankan di Instalasi Karantina Hewan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.
"Berdasarkan data otomasi perkarantinaan IQfast, selama periode Januari - 9 Oktober 20202 telah terjadi 16 kali penahanan atau penggagalan pemasukan berbagai komoditas hewan ke Surabaya," katanya.
Hewan-hewan tersebut adalah: 2.645 ekor burung, 73 kadal air dan 4 ekor ular. Berbagai jenis hewan ini berasal dari Sulawesi (Pelabuhan Makassar), Nusa tenggara Timur ( Pelabuhan Labuan Bajo dan Pel. Laurentius Say Maumere Kab. Sikka), dan Kalimantan Timur (Pelabuhan Balikpapan).
Baca juga: Pelaku penyelundupan lima burung serindit melayu diburu petugas
Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan pemasukan ratusan burung tanpa dokumen asal Sulawesi.
"Burung-burung tersebut menumpang kapal Dharma Kencana VII tujuan Pelabuhan Tanjung Perak - Surabaya," ujarnya.
Ia menyebutkan 220 ekor burung tersebut terdiri dari, Burung Bayan Hijau,Bayan Merah, Betet Kelapa Sulawesi, Decu, Burung Hantu, Kakaktua Jambul Putih, Kepodang, Kolibri, Nuri Maluku, Rio-rio, Tledekan dan Burung Tuwu.
Baca juga: Balai Karantina Bandarlampung gagalkan penyelundupan 1.187 burung
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020