Pengunjuk rasa diminta mengedepankan dialog, tidak mengedepankan pendekatan kekerasan, dan tidak menganggap pihak kepolisian sebagai musuh bersama

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memantau proses penanganan demonstran UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, sekaligus mengonfirmasi dugaan maladministrasi .

"Ombudsman Jakarta Raya juga akan mengonfirmasi kebenaran penahanan ribuan tahanan yang telah ditangkap Polda Metro Jaya tanpa penanganan protokol kesehatan yang memadai," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.

Ombudsman menduga adanya maladministrasi terkait tidak diberikannya akses kepada para pengacara mendampingi para tersangka kerusuhan aksi penolakan UU Cipta Kerja yang diamankan aparat Polri.

"Kami juga akan mengonfirmasi terkait dugaan maladministrasi itu," ujar Teguh.

Baca juga: Ombudsman Jakarta temukan potensi maladministrasi penanganan COVID-19

Teguh menyebutkan, hendaknya Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya lebih mengedepankan pre-emptive (pencegahan melalui pengumpulan data intelijen dalam menentukan tindakan) dan persuasif (dialog) dalam menghadapi demontrans.

Kedua pendekatan ini sesuai dengan tugas pokok Polri, selain memelihara keamanan dan ketertiban, dan menegakan hukum. Polri juga bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sebagaimana tertuang dalam vide Pasal 13 huruf c UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia).

"Maka sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban serta sebisa mungkin tidak menggunakan pendekatan hukum atau yang sifatnya represif kecuali bagi yang melakukan pelanggaran atau terdapat dugaan tindak pidana," ujarnya.

Baca juga: Ombudsman Jakarta Raya dukung Gubernur DKI ajukan PSBB

Menurut Teguh, Polri telah memiliki standar dalam penanganan unjuk rasa dengan mempertimbangkan situasi serta prinsip-prinsip sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Polri, lanjut dia, wajib untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan mempedomani Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ombudsman Jakarta Raya membuka laporan dugaan maladministrasi terkait dengan penanganan pengaduan demonstrasi melalui 'WhatsApp Center' 0811-985-3737.

Baca juga: Ombudsman Jakarta awasi penanganan COVID-19 di transportasi publik

Seluruh elemen masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI Jakarta Raya jika mengetahui adanya penyimpangan, pelanggaran dan atau bentuk maladministrasi selama pengamanan dan penanganan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja saat ini di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Namun demikian, Ombudsman Jakarta Raya juga mengimbau kepada para pengunjuk rasa untuk juga mengedepankan dialog, tidak mengedepankan pendekatan kekerasan, dan tidak menganggap pihak kepolisian sebagai musuh bersama.

"Karena Kepolisian juga harus memastikan bahwa aksi unjuk rasa tidak menjadi media untuk melakukan perusakan dan selain itu untuk menghindari beralihnya substansi yang disuarakan oleh para pengunjuk rasa menjadi isu perusakan semata," kata Teguh.

Dalam catatan Ombudsman Jakarta Raya, beberapa potensi maladministrasi yang terjadi bisa menjadi pelanggaran HAM selama ini berada di beberapa titik krusial, yakni terjadinya kekerasan oleh aparatur, situasi 'chaos', penggunaan kekuatan oleh Polri, termasuk senjata api.

Selanjutnya, penanganan bentrok sesama pengunjuk rasa dan proses penegakan hukum dalam hal terjadi pelanggaran atau dugaan tindak pidana dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Adanya beberapa catatan tersebut, Ombudsman Jakarta Raya memberikan beberapa rekomendasi sebagai berikut.

a. Terjadinya kekerasan oleh apartur , Ombudsman Jakarta Raya meminta jajaran Polri untuk memastikan:

- Setiap Komandan di lapangan telah memberikan arahan dan petunjuk serta kelengkapan instruksi khususnya mengenai cara bertindak. Dengan instruksi yang jelas sesuai dengan cara bertindak setiap komandan regu dapat melakukan langkah yang sifatnya preventif, serta tidak terprovokasi.

- Penggunaan alat kekuatan seperti gas air mata, pentungan, atau peluru hampa dan karet sesuai dengan prinsip proporsional yaitu dengan memperhatikan keseimbangan antara jumlah peserta, bobot ancaman dengan petugas pengamanan. Untuk itu, fungsi intelijen sebagai informasi awal untuk mengetahui jumlah masa, bobot ancaman dan perbandingan jumlah personel yang perlu diturunkan akan lebih memadai. Termasuk di dalamnya adalah rotasi personel untuk menghindari kelelahan yang memicu emosi para personel akibat jam penanganan demontrasi yang panjang.

- Penanganan Unjuk Rasa diharapkan untuk lebih bersifat menghalau, serta menghindarkan dari pengejaran dan atau penangkapan.


b. Situasi 'Chaos', dalam situasi tersebut Ombudsman Jakarta Raya meminta agar;

- Aparatur baik itu Polri dan TNI lebih mengedepankan kepada upaya persuasif serta dialog, guna pencegahan situasi chaos.

- Dalam hal terjadi chaos, untuk dirumuskan cara bertindak yang sesuai dengan prinsip proporsional dengan tetap memberikan jaminan tidak adanya kekerasan serta melakukan tindakan terukur.

- Pelaksanaan tugas tetap mengaju kepada penerapan prinsip dan standar HAM bagi Kepolisian.

c. Penggunaan kekuatan oleh Polri, termasuk senjata api, Ombudsman Jakarta Raya mengingatkan agar:

- Komandan lapangan harus memastikan tidak ada penggunaan senjata dengan peluru tajam yang bersifat mematikan.

- Penggunaan alat kekuatan dengan mengacu kepada prinsip proporsional.

- Penanggung jawab kewilayahan memastikan setiap anggota Polri dan TNI yang berada di wilayah atau area unjuk rasa dan sekitarnya untuk tidak mengisi senjata dengan peluru tajam.

- Prinsip penanganan unjuk rasa lebih ditekankan kepada melumpuhkan bukan melukai, menghalau bukan pengejaran, dan atau penangkapan.

- Pelaksanaan tugas tetap mengacu kepada penerapan prinsip dan standar HAM bagi Kepolisian.

d. Penanganan bentrok sesama pengunjuk rasa, Ombudsman meminta Polri untuk;

- Melakukan pengamanan maksimal dengan melakukan penyekatan antar kelompok serta mengedepankan upaya dialog antar pimpinan kelompok serta menghindarkan upaya provokasi antar kelompok melalui penyekatan yang efektif baik jarak maupun aktivitas yang dapat memicu provokasi.

- Polri tetap bersikap adil dan tidak memihak dengan memberikan perlakukan yang sama kepada antar kelompok.

e. Proses penegakan hukum dalam hal terjadi pelanggaran atau dugaan tindak pidana dalam menyampaikan pendapat di muka umum, Ombudsman Jakarta Raya meminta Polri untuk memastikan bahwa;

- Tidak ada kekerasan yang dilakukan kepada oknum pengunjuk rasa atau tersangka dalam hal telah masuk dalam tahap penyidikan.

- Tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada oknum pengunjuk rasa atau tersangka tanpa didampingi oleh penasehat hukum yang ditunjuk, sebagaimana hak tersangka yang diatur dalam KUHAP.

- Menghindari penahanan dengan mempertimbangkan situasi pandemi dan pertimbangakan objektif penyidik khususnya terkait dengan pasal yang disangkakan.

- Menempatkan petugasPropam pada setiap aktivitas yang dilakukan oleh penyelidik dan atau penyidik guna menghindari kekerasan atau penyalahgunaan kewenangan oleh Penyidik.

- Dalam hal telah dilakukan penyidikan, agar terhadap perkara dimaksud segera disampaikan kepada Kepala Kejaksaan melalui SPDP sehingga dapat diketahui oleh Jaksa sebagai dominis litis atau Pengendali Perkara.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020