Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pangeran Fakhry akan menggugat Manohara dan ibunya Daisy Fajarina di pengadilan Jakarta dengan dasar keputusan pengadilan Kuala Lumpur.
Pengacara Tengku Muhammad Fakhry Sultan Ismail Petra yang akrab dipanggil pangeran Fakhry, Mohd Haaziq Pillay, mengakui bahwa keputusan pengadilan Kuala Lumpur tidak ada artinya bagi terpidana.
Oleh sebab itu, mereka akan melakukan gugatan di pengadilan Jakarta dengan dasar keputusan pengadilan Kuala Lumpur, demikian media massa Malaysia, Jumat.
Pengadilan Kuala Lumpur dalam vonisnya mewajibkan pembayaran ganti rugi 6 juta ringgit (sekitar Rp15,9 miliar) kepada pangeran Fakhry atas fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Manohara dan ibunya Daisy Fajarina.
"Tak ada jalan lain menegakkan hukum, kami akan ke Indonesia dalam waktu dekat ini untuk melakukan gugatan hukum demi menjalankan keputusan pengadilan Kuala Lumpur. Kami akan minta bantuan aparat penegak hukum Indonesia," kata Mohd Haaziq Pillay.
Pengadilan Kuala Lumpur memerintahkan Manohara dan ibunya Daisy Fajarina membayar ganti rugi pampasan, teladan dan citra buruk masing-masing 2 juta ringgit hingga totalnya 6 juta Ringgit kepada Tengku Fakhry atas fitnah dan pencemaran yang dilakukan Manohara dan ibunya Daisy Fajarina.
Setelah kabur dari suaminya, Manohara dan ibunya Daisy melakukan tuduhan dan fitnah melalui berbagai media massa di Indonesia. Manohara mengaku sering disiksa dan tubuhnya disilet-silet serta kepalanya disundut dengan rokok namun hingga kini tuduhan tersebut hanya sepihak dan belum dibuktikan kebenarannya di pengadilan.
Akibat pemberitaan tersebut, Tengku Fakhry merasa terhina dan difitnah kemudian melakukan gugatan hukum di pengadilan Kuala Lumpur 20 Juli 2009 dan pengadilan agama di Kelantan. Hasil keputusan kedua pengadilan tersebut akan dijadikan gugatan terhadap Manohara dan ibunya Daisy Fajarina di pengadilan Jakarta.
Mohd Haaziq mengatakan bahwa tuduhan dan fitnah Manohara adalah sangat serius terhadap anak ke-3 Sultan Kelantan. Oleh karena itu, mereka akan melakukan gugatan di pengadilan Jakarta.
Hampir semua media cetak di Malaysia menurunkan berita ini, bahkan Berita Harian menurunkan di halaman satu.
(ANT/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010