Hari ini, penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tersangka BS dan IRZ

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan dua tersangka kasus korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso (BS) dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).

"Hari ini, penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tersangka BS dan IRZ," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK telusuri sumber uang 100 ribu dolar Singapura dilaporkan MAKI
Baca juga: KPK menahan tersangka kasus RS Unair Bambang Giatno Rahardjo

Ali menyatakan penahanan terhadap keduanya selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung 9 Oktober 2020 sampai 28 Oktober 2020.

"BS di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan IRZ di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar dia.

Selanjutnya, JPU KPK diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.

Ali juga mengatakan selama proses penyidikan terhadap keduanya telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 107 saksi.

KPK telah mengumumkan keduanya sebagai tersangka pada Jumat, 12 Juni 2020.

Pada awal 2008, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.

Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI. Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.

Pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Baca juga: KPK panggil empat karyawan swasta kasus RTH Kota Bandung
Baca juga: KPK panggil tersangka kasus korupsi proyek Jembatan Waterfront City

Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.

Selanjutnya pada 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut terdiri dari pembayaran Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp125 miliar, akibatnya total terjadi kerugian negara yang nilainya sekitar sekitar Rp330 miliar.

Setelah enam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI diantaranya tersangka Budi dan Irzal, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan serta Budiman Saleh selaku Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI.

Baca juga: KPK panggil mantan Dirut PT DI Budi Santoso sebagai tersangka
Baca juga: Perkara PT DI, KPK panggil mantan Wamen BUMN

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020