Mengingat RUU Cipta Kerja merupakan keputusan politik yang masih menunggu untuk diundangkan, untuk itu masyarakat masih mempunyai kesempatan untuk memahami substansi yang ingin dituntut
Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong pemerintah melakukan sosialisasi isi RUU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang memicu gelombang unjuk rasa.

"Kami mendorong pemerintah segera melakukan sosialisasi dan memaparkan isi dari UU Cipta Kerja sehingga informasi yang sampai kepada masyarakat adalah informasi yang valid agar tidak ada lagi tafsir yang keliru dan parsial atas isu-isu krusial dalam UU Cipta Kerja, khususnya pada klaster ketenagakerjaan," ujar Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, poin-poin yang disorot karena dianggap merugikan perlu dijelaskan kepada pihak yang menolak pengesahan RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Menkumham sebut masukan semua fraksi untuk UU Ciptaker dibahas

Baca juga: Pengusaha sambut baik pengesahan RUU Cipta Kerja


Dalam menghadapi penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja, pemerintah dan DPR RI dinilainya perlu membuka ruang dialog dengan sejumlah pihak terkait peraturan tersebut, di antaranya pemimpin buruh, organisasi keagamaan, akademisi dan guru besar.

Selain itu, Ketua MPR RI meminta masyarakat, khususnya yang masih berencana melakukan aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja, untuk dapat lebih rasional dalam menyikapi keputusan pembentuk undang-undang dan tidak mudah percaya berita bohong yang beredar.

Selain unjuk rasa, ia menyarankan untuk masyarakat yang merasa kecewa dengan proses pembahasan dan pengesahan RUU tersebut untuk menempuh jalur uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Mengingat RUU Cipta Kerja merupakan keputusan politik yang masih menunggu untuk diundangkan, untuk itu masyarakat masih mempunyai kesempatan untuk memahami substansi yang ingin dituntut," ujar Bambang Soesatyo.

Baca juga: Survei : 52 persen masyarakat mendukung pengesahan RUU Cipta Kerja

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020