Bandung (ANTARA News) - PT Jamsostek membayarkan tunjangan kecelakaan kerja bagi 13 orang pemetik teh Perkebunan PT Chakra Dewata di Desa Tenjolaya Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung yang tewas tertimbun longsor.

Penyerahan santunan itu dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Barat H Ahmad Heryawan kepada ahli waris para korban di Bandung, Kamis.

Klaim kecelakaan kerja yang dibayarkan Jamsostek untuk 13 pekerja perkebunan teh yang menjadi korban longsor itu sebesar Rp 526,16 juta.

"Santunan diberikan kepada pekerja yang menjadi peserta Jamsostek, besaran tunjangan kecelakaan kerja itu masing-masing 48 kali gaji mereka," kata Kepala Kanwil PT Jamsostek Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Ilyas Lubis.

Menurut Ilyas, santunan bagi peserta yang meninggal dunia dalam kecelakaan kerja berhak memperoleh jaminan kematian, jaminan hari tua serta santunan berkala jaminan kecelakaan kerja selama 24 bulan.

Ilyas menyebutkan, dari hasil penelusuran tim dari Jamsostek, sebanyak 13 korban yang tertimbun longsor merupakan anggota kepesertaan Jamsostek.

Sementara itu bencana longsor yang terjadi pada Selasa (23/2) mengakibatkan 44 orang meninggal dunia dan sekitar 400 warga di Perkebunan Teh Dewata di Kampung Planting Desa Tenjolaya Kecamatan Pasirjambu itu harus mengungsi. Semua korban adalah pekerja perkebunan teh Dewata.

Sementara itu, Ilyas Lubis menyebutkan pembayaran santunan atau klaim jaminan kecelakaan kerja di Jawa Barat dan Banten selama 2010 ini telah mencapai Rp 6,6 miliar.

Klaim itu dibayarkan kepada 2.171 korban kecelakaan kerja yang terjadi di kedua provinsi bertetangga itu.

Sedangkan jumlah pembayaran jaminan kecelakan kerja pada 2009 lalu sebesar Rp80,56 miliar untuk 26.765 kasus. Jumlah kecelakaan kerja yang terjadi pada 2009 turun dibandingkan 2008 yang mencapai 30.938 kasus.

Sementara itu jumlah peserta Jamsostek di Jabar dan Banten saat ini sebanyak 2,09 juta peserta aktif dan 4,6 juta peserta nonaktif.

"Besarnya santunan bergantung pada laporan gaji yang dilaporkan perusahaan ke Jamsostek. Jadi ketidakjujuran perusahaan dalam mendaftarkan besaran gajinya ke Jamsostek jelas merugikan bagi pekerja," kata Ilyas.

Sementara itu pada 2010, PT Jamsostek Wilayah IV Jabar dan Banten menargetkan penambahan kepesertaan sebanyak 660 ribu peserta baru. (S033/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010