Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang menetapkan empat mahasiswa sebagai tersangka menyusul demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di depan DPRD Jawa Tengah yang berakhir ricuh.

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Didik Sulaiman, di Semarang, Jumat mengatakan, keempat mahasiswa semester awal tersebut berasal dari tiga universitas negeri dan swasta di Kota Semarang.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial IG, MA, IR, dan NA.

"Keempatnya ditahan untuk kepentingan penyidikan," katanya.

Baca juga: Buruh-mahasiswa jebol gerbang DPRD Jateng tolak UU Cipta Kerja

Menurut dia, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170, 460, 212, dan 216 KUHP.

Bersama dengan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil anggota dewan yang pecah, lampu taman yang pecah, batu serta potongan besi.

Menurut dia, penyidik masih fokus pada pendalaman tindak pidana yang dilakukan keempat tersangka.

Meski demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan ditelusuri dugaan keterlibatan senior keempat mahasiswa itu.

Sebelumnya diberitakan, polisi membubarkan demontrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berlangsung rusuh di depan kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah, pada 7 Oktober 2020.

Polisi membubarkan kerumunan buruh dan mahasiswa dengan cara menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air melalui kendaraan meriam air atau water cannon.

Polisi yang mengamankan unjuk rasa tersebut sempat bertahan dan berupaya tidak terpancing dari aksi provokasi pendemo yang melemparkan batu, botol air mineral, serta petasan.

Selain melakukan aksi provokasi, seribuan orang demonstran juga melakukan pengrusakan fasilitas di halaman gedung DPRD yang masih satu kompleks dengan kantor Gubernur Jateng itu.

Selain menjebol gerbang Gedung DPRD Jateng, massa juga merusak ornamen-ornamen di sekitar lokasi unjuk rasa.

Baca juga: Ganjar datangi pendemo UU Cipta Kerja di Mapolres Semarang

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020