Tanjung Selor (ANTARA) - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Teguh Setyabudi menegaskan informasi tentang omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang diterima masyarakat banyak yang disalahpahami dan disalahpahamkan.
"Bapak Presiden Jokowi menegaskan bahwa ada disinformasi yang terjadi sehingga masyarakat belum memahami betul maksud dan tujuan Undang-Undang Cipta Kerja ini," kata Teguh Setyabudi usai mengikuti video konferensi dengan Presiden dan sejumlah menteri dan gubernur, Jumat (9/10/2020).
Maka dari itu, beberapa hal substansi undang-undang tersebut seperti hak karyawan dalam ketenagakerjaan, outsourcing, pemutusan hubungan kerja (PHK) kata Teguh Setyabudi harus diluruskan.
Baca juga: Pemerintah pastikan izin Amdal tidak dihapus dalam UU Cipta Kerja
Baca juga: Selesaikan lewat "JR" atau perpu ketimbang di jalanan
Baca juga: Bahlil: UU Cipta Kerja adalah UU masa depan
Undang-Undang Cipta Kerja ditegaskan Presiden dimaksudkan untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Dalam arti, tidak hanya bagi penduduk Indonesia yang sudah bekerja, tetapi juga penduduk yang belum mendapatkan pekerjaan.
"Dengan undang-undang ini, jutaan penduduk dapat memperbaiki kehidupan dan penghidupan keluarga mereka. Tujuannya itu," ujarnya.
Melihat perkembangan media sosial, sejumlah hoaks berkembang yang tidak sesuai substansi sebenarnya dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
"Ketidaksesuaian itu yang perlu kita semua bersama-sama menjawabnya. Misal benarkah uang pesangon akan dihilangkan? Yang benar adalah uang pesangon tetap ada, tercantum di Pasal 89. Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang masa kerja," ujarnya.
Berikut ini substansi sebenarnya dalam Undang-Undang Cipta Kerja:
1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?
Fakta: Uang pesangon tetap ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan
kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.
2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?
Fakta: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah
minimum sebagai jaring pengaman.
(Ayat 2) Upah minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.
3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?
Fakta: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003:
Upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil.
4. Benarkah semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?
Fakta: Hak cuti tetap ada.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti.
(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti
sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
5. Benarkah outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?
Fakta: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?
Fakta: Status karyawan tetap masih ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003:
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
7. Apakah Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak?
Fakta: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 90 Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja
dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
8. Benarkah Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?
Fakta: Jaminan sosial tetap ada.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004:
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian;
f. jaminan kehilangan pekerjaan.
9. Benarkah Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?
Fakta: Status karyawan tetap masih ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
10. Benarkah Tenaga kerja asing bebas masuk?
Fakta: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.
11. Benarkah Buruh dilarang protes, ancamannya PHK?
Fakta: Tidak ada larangan.
12. Benarkah Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?
Fakta: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.
Pewarta: Iskandar Zulkarnaen
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020