Yogyakarta (ANTARA News) - Pengamat politik Universitas Gadjah Mada AAGN Ary Dwipayana menilai wacana boikot DPR terhadap sidang pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2010 justru tidak produktif dalam penyelesaian kasus penyimpangan aliran dana Bank Century.

"Langkah boikot justru kontraproduktif, karena DPR telah merekomendasikan hasil penyelidikan penyimpangan aliran dana Bank Century, sehingga seharusnya DPR mendorong untuk segera dilakukan proses hukum atas hasil investigasi itu," katanya di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, langkah yang harus ditempuh DPR adalah membentuk panitia pengawas guna memantau proses hukum atas kasus tersebut agar tidak berlarut-larut, dan segera dilakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke penyidikan oleh aparat penegak hukum.

"Kalau DPR melakukan boikot, itu justru kontraproduktif karena akan menghambat pembahasan RAPBNP 2010, dan hak publik, serta mengganggu proses legislasi," katanya.

Ia mengatakan DPR harus dapat membedakan mana proses politik, dan mana proses yang berkaitan dengan kebijakan publik agar hak-hak masyarakat tidak terganggu akibat masalah politik.

"Boikot hanya akan mengakibatkan pembahasan hak dan anggaran publik telantar, dan proses hukum kasus Bank Century juga belum tentu berjalan sebagaimana mestinya," katanya.

Ary mengatakan jika DPR serius, seharusnya diusulkan pengajuan hak menyatakan pendapat. "Namun, ini juga tidak mudah dilakukan, karena harus memenuhi tiga perempat kehadiran dan disetujui dua pertiga dari jumlah anggota dewan yang hadir," katanya.

Menurut dia, usulan pengajuan hak menyatakan pendapat memang sulit bisa dipenuhi. "Oleh karena itu, jalan terbaik adalah harus mendorong agar kasus tersebut segera masuk ke proses hukum, dan membentuk panitia pengawas," katanya.

Ia mengatakan DPR juga harus mendorong proses reformasi sistemik dan reformasi birokrasi, agar kasus seperti penyimpangan aliran dana talangan Bank Century tidak terulang lagi.

"Jadi, pada intinya itu. Boikot justru kontraproduktif, dan bisa menyebabkan kepentingan yang menyangkut publik tidak terbahas di DPR. Oleh karena itu, lebih baik DPR mendorong agar kasus tersebut segera diproses secara hukum," katanya.

Sebelumnya, muncul wacana dari sebagian anggota DPR RI untuk melakukan boikot terhadap pemerintah, apabila pemerintah tetap bersikeras menyatakan tidak ada kesalahan atau pelanggaran dalam kasus "bailout" Bank Century.

Padahal, rapat paripurna DPR RI melalui pemungutan suara telah memutuskan dalam "bailout" Bank Century terjadi pelanggaran dan dugaan adanya korupsi.

(U.V001/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010