Makassar (ANTARA News) - Pemanggilan penyanyi Aura Kasih untuk melengkapi penyelidikan kasus penipuan yang dilaporkan oleh PT Debindo Mega Promo masih harus disesuaikan dengan jadwal kegiatannya.

"Laporannya baru kami terima dan kita juga masih harus mempelajari kasusnya," kata Wakasat Reskrim Polwiltabes Makassar Kompol Nurdin di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan, pelaporan yang dilakukan oleh PT Debindo Mega Promo mengenai tuduhan tindak penipuan karena ketidakhadirannya sebagai bintang tamu utama pada perayaan hari ulang tahun (HUT) Bank Sulsel ke-49 pada 15 Januari lalu.

Menurutnya, laporan yang masuk sejak Selasa (9/3) masih harus diselidiki dan pihaknya mengaku masih membutuhkan waktu sekitar 15 hari sebelum menyerahkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Debindo Mega Promo, Jeffrey T Eugene, didampingi pengacaranya Yasser Wahab di Makassar melaporkan Aura Kasih ke Polwiltabes Makassar setelah tidak ada kesepakatan antara PT Debindo Mega Promo dengan Aura Kasih.

"Aura Kasih meminta untuk tidak meneruskan kasus ini dan terakhir kali menawarkan damai senilai Rp100 juta, namun kita tidak bisa menerima itu karena biaya yang kami keluarkan sebagai penyelenggara mendekati angka tersebut," ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tetap melanjutkan kasus ini ke pengadilan dengan mengajukan tuntutan pidana. "Nanti setelah pidana masuk baru kita akan masuk ke tuntutan perdata," katanya.

Ditambahkannya, nilai tuntutan yang dilayangkan pihaknya pada finalis Puteri Indonesia 2007 tersebut tidak berubah, tetap pada angka Rp1,126 miliar

Akibat kasus ini ia mengusulkan kepada Asosiasi Pengusaha Penyelenggara Pameran Indonesia (Asperapi) Sulsel untuk merevisi kontrak artis dengan melakukan pembayaran setelah artis menyelesaikan kontraknya tidak dibayar di depan seperti yang berlaku selama ini.
(T.KR-MH/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010