Total sebanyak 243 orang diamankan dari massa pengunjuk rasa yang berujung bentrokan di Medan, tiga ditetapkan tersangkaMedan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan tiga orang tersangka terkait kericuhan aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di halaman Gedung DPRD Sumatera Utara di Medan.
"Total sebanyak 243 orang diamankan dari massa pengunjuk rasa yang berujung bentrokan di Medan, tiga ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, di Medan, Jumat.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa klewang dan terduga pelaku pembakaran mobil Waka Rumkit Bhayangkara Medan di Jalan Sekip, Medan Petisah.
Baca juga: Polisi: Lima pendemo anarkis reaktif, dua positif gunakan ganja
Baca juga: Sebanyak 34 pedemo UU Cipta Kerja di Jakarta reaktif
Tatan menyebutkan, dari jumlah pendemo yang diamankan di Kota Medan itu, 16 di antaranya merupakan anak di bawah umur. Selain itu, dari para pengunjuk rasa ini, 32 orang di antaranya terindikasi sebagai kelompok Anarko.
Akibat dari bentrokan tersebut, kata Tatan, 34 personel polisi terluka. Kemudian empat kendaraan rusak terdiri dari tiga mobil polisi dan satu mobil pelat merah. "Saat ini pemeriksaan masih dilakukan di Polda Sumut," ujarnya.
Sebelumnya, unjuk rasa penolakan RUU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI, pada Kamis di halaman Gedung DPRD Sumatera Utara berujung ricuh.
Baca juga: Polisi amankan 634 pelaku kerusuhan demonstrasi di Surabaya dan Malang
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020