Temanggung (ANTARA News) - Pihak Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, tidak akan melarang warganya untuk menanam tembakau menyusul dikeluarkan fatwa haram merokok oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
"Kami sebagai Pimpinan Daerah Muhammadiyah tidak boleh membatasi orang mencari penghidupan, silakan warga tetap menanam tembakau," kata Ketua Umum PD Muhammadiyah Kabupaten Temanggung, As`ari Muhadi, di Temanggung, Kamis.
Ia mengatakan, fatwa haram merokok itu dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah setelah mempelajari berbagai segi secara makro atau nasional dan tidak melihat per daerah.
PP Muhammadiyah, katanya, tidak hanya melihat salah satu daerah misalnya Malang, Temanggung, dan daerah penghasil tembakau lainnya, tetapi secara nasional.
"Secara organisatoris kami menerima keputusan yang dikeluarkan PP Muhammadiyah itu, tetapi secara personal itu hak pribadi untuk menerima atau menolak fatwa tersebut, karena fatwa itu sifatnya tidak mengikat, lain dengan instruksi," katanya.
Temanggung sebagai salah satu daerah penghasil tembakau.
Ia mengatakan, petani setempat yang selama ini menggeluti tanaman tersebut yang ingin memahami bahwa fatwa itu produk PP Muhammadiyah disilakan mengecek kepada PP Muhammadiyah.
Fatwa itu, katanya, muncul setelah ada permohonan dari pihak di daerah atau wilayah.
Ia menjelaskan, hukum bisa berubah, yang semula "makruh" kemudian sesuai perkembangan zaman menjadi haram karena banyak mudarat daripada manfaatnya.
Setelah keluar fatwa, katanya, biasanya PP Muhammadiyah akan mengeluarkan "tanfif" (diberlakukan).
"Kami akan menyikapi serius setelah ada `tanfif`, bagaimana nanti perintahnya, fatwa itu untuk disosialisasikan atau hanya sekadar diketahui saja," katanya.
(U.H018/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010
menharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram adalah syirk.
jadi jangan mudah untuk menghukumi sesuatu yang sekiranya tidak di nash dalam Al-Qur\'an dan hadis nabi.
pada dasarnya segala sesuatu yang ada dibumi makruh dan mubag,kecuali yang sudah di nash dalam alqur\'an. ( kitab: al halali wal charomi fil islam, syaikh Yusuf Muhammad Qordlowi )