Bogor (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kota Bogor Syarifah Sofiah memberikan klarifikasi atas pemanggilannya sebagai saksi oleh KPK, yakni untuk menandatangani kembali berita acara kesalahan penghitungan upah pungut di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor pada 2013.
"Kesalahan itu sudah dilakukan perbaikan," kata Syarifah Sofiah ketika diminta tanggapannya di Balai Kota Bogor, Jumat.
Syarifah Sofiah yang baru delapan hari menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Bogor menjelaskan, dirinya dipanggil oleh KPK sebagai saksi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/10), sekitar pukul 13:00 WIB. "Alhamdulillah prosesnya tidak lama, hanya sekitar 30 menit," katanya.
Baca juga: KPK konfirmasi Sekda Kota Bogor soal aliran uang
Syarifah menjelaskan, dirinya dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dispenda Kabupaten Bogor, terkait adanya kesalahan penghitungan upah pungut pajak di Dispenda Kabupaten Bogor pada 2013.
Penghitungan upah pungut itu, kata dia, sudah dilakukan perbaikan, dan sudah dibuatkan berita acaranya. "Kedatangan saya ke KPK kemarin, kembali diminta menandatangani berita acara itu," katanya.
Syarifah menegaskan, dirinya memenuhi panggilan KPK, karena sebagai warga negara yang baik, setiap ada permohonan saksi dan keterangan, harus hadir memenuhi panggilan.
"Sekarang, saya tugas di Kota Bogor. Saya juga minta dukungan dari semua pihak di Kota Bogor. Saya harus mulai belajar, dan banyak yang harus dipelajari di Kota Bogor," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Syarifah Sofiah dan tiga pejabat lainnya di Kabupaten Bogor dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Rachmat Yasin, mantan Bupati Bogor, atas dugaan korupsi pemotongan dana SKPD dan gratifikasi.
Baca juga: KPK panggil Sekda Kota Bogor
Baca juga: Tiga calon sekretaris daerah Kota Bogor jalani tes kesehatan
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020