Kami memang mewajibkan semua ASN yang mengikuti sumpah ulang sebagai PNS menggunakan alat pelindung diri (APD) guna mencegah paparan COVID-19

Kupang (ANTARA) - Upacara sumpah ulang bagi 257 orang aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dilakukan dengan mengikuti aturan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran COVID-19.

"Kami memang mewajibkan semua ASN yang mengikuti sumpah ulang sebagai PNS menggunakan alat pelindung diri (APD) guna mencegah paparan COVID-19," kata Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah Kota Kupang, Ade Manafe kepada wartawan di Kupang, Jumat.

Ia mengatakan penggunaan APD merupakan bentuk antisipasi dilakukan pegawai negeri sipil di daerah ini dari paparan virus corona jenis baru penyebab COVID-19.

Menurut dia, dalam situasi pandemi COVID-19 semua pihak, termasuk ASN untuk melakukan upaya penangulangan penyebaran COVID-19.

Ia mengatakan, selain menggunakan APD semua peserta juga menjaga jarak saat upacara berlangsung.

"Semua protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dilakukan termasuk mencuci tangan sebelum masuk lapangan upacara," katanya.

Menurut dia 257 orang ASN yang disumpah ulang merupakan ASN yang lulus tes CPNS tahun 2018 dan ASN yang pindah tugas dari luar daerah ke Kota Kupang.

Dalam acara itu penggunaan APD juga dilakukan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore dan Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man serta seluruh pejabat lingkup Pemerintah Kota Kupang.

Baca juga: Puluhan ASN di Rutan Kupang jalani tes urine cegah narkoba

Baca juga: Bupati Kupang batalkan semua perjalanan dinas ASN ke luar daerah

Baca juga: Satpol PP Kota Kupang tertibkan tujuh ASN di pusat perbelanjaan

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020