Perlunya seorang hakim memiliki pengetahuan yang mumpuni terkait hukum acara
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Mahkamah Agung (MA) berkolaborasi dalam rangka mencetak calon hakim ad hoc pengadilan perikanan yang profesional.
"Sebanyak 16 orang calon hakim ad hoc pengadilan perikanan mengikuti pendidikan dan pelatihan sertifikasi calon hakim ad hoc Pengadilan Perikanan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.
Ia memaparkan, Diklat yang merupakan prasyarat sebelum dikukuhkan sebagai pengadil perkara perikanan ini dilaksanakan di Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Republik Indonesia, tepatnya di Bogor, Jawa Barat.
"Selama dua minggu ke depan, para calon hakim ad hoc akan mendapatkan pembekalan sebagai modal penting sebelum bertugas," ujar Tb.
Tb juga menyampaikan bahwa Diklat yang merupakan kerja sama antara KKP dan MA ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme calon hakim ad hoc perikanan.
Terlebih, lanjutnya, dinamika penanganan tindak pidana perikanan saat ini semakin kompleks. "Kasus-kasus perikanan saat ini semakin kompleks dan menyangkut banyak aspek," jelas Tb.
Sementara itu, Ketua Kamar Pidana Suhadi, menyampaikan bahwa calon hakim ad hoc harus memiliki pemahaman yang baik khususnya dalam hal hukum acara. Dia berharap, Diklat ini benar-benar dimanfaatkan oleh para Calon Hakim Ad Hoc untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan.
"Perlunya seorang hakim memiliki pengetahuan yang mumpuni terkait hukum acara, sehingga nantinya para hakim dapat melaksanakan tugasnya dengan baik," ujar Suhadi.
Selain itu, para hakim juga dituntut untuk meningkatkan profesionalisme serta dapat mengasah kepekaan nuraninya.
Dengan demikian, lanjutnya, putusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada masyarakat dan secara vertikal kepada Tuhan.
Seleksi calon hakim ad hoc pengadilan perikanan 2020 ini merupakan angkatan kelima sejak pengadilan perikanan pertama kali terbentuk pada tahun 2007 lalu.
Sebanyak 16 hakim ad hoc ini berasal dari berbagai latar belakang, yaitu tiga orang berasal dari TNI AL, tujuh orang dari Dinas Kelautan dan Perikanan di beberapa daerah, tiga orang dari KKP, satu orang jaksa dan dua orang akademisi.
Para calon hakim ad hoc perikanan ini akan memperkuat 10 Pengadilan Perikanan yang sudah ada di berbagai tempat yaitu di Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, Tual, Tanjung Pinang, Ranai, Ambon, Sorong, dan Merauke.
Baca juga: KKP sebut 17 calon hakim ad hoc siap perkuat Pengadilan Perikanan
Baca juga: Dirjen KKP cari info soal rekam jejak calon hakim perikanan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020