Jakarta (ANTARA News) - Tim Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari fraksi TNI/Polri, Udju Djuhaeri menerima suap Rp500 juta yang diduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.
Tim Penuntut Umum menyatakan hal itu dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis.
Penuntut Umum, Edy Hartoyo menguraikan, Udju menerima uang tersebut bersama dengan dua rekannya yang juga anggota Komisi IX DPR RI, Darsup Yusup dan Suyitno.
Udju bersama dua rekannya itu mengikuti proses pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 8 Juni 2004. Para calon Deputi Gubernur Senior BI yang mengikuti pemilihan itu adalah Miranda S. Goeltom, Budi Rochadi dan Hartadi A. Sarwono.
Pada akhirnya, Miranda memenangkan pemilihan itu melalui mekanisme voting.
Setelah pemilihan selesai, Udju menerima telepon dari seorang bernama Nunun Nurbaeti untuk menemui seorang bernama Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo di kantor Nunun.
Permintaan itu dipenuhi Udju yang kemudian berangkat bersama Darsup Yusup dan Suyitno ke kantor Nunun, PT Wahana Esa Sejati, yang beralamat di Jalan Riau, Jakarta Pusat.
Setelah bertemu Arie Malangjudo di tempat itu, ketiganya diduga menerima sejumlah cek masing-masing senilai Rp500 juta.
Atas perbuatan itu, Tim Penuntut Umum menjerat Udju dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP pada dakwaan kesatu.
Tim Penuntut Umum juga menggunakan pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP pada dakwaan kedua.
Atas dakwaan itu, Udju dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan keberatan pada sidang berikutnya.
(F008/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010