Jakarta (ANTARA) - Pada Kamis (8/10) pemerintah menyampaikan penjelasan mengenai Undang-undang (UU) Cipta Kerja, yang menimbulkan gelombang protes di sejumlah daerah, serta menyatakan bahwa peraturan pemerintah turunan dari undang-undang tersebut akan diselesaikan Oktober 2020.
Selain itu ada warta mengenai penyaluran subsidi gaji bagi pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta per bulan serta upaya penanggulangan COVID-19 yang bisa disimak kembali dalam rangkuman berita berikut.
Pemerintah bantah UU Cipta Kerja hilangkan hak cuti pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membantah tuduhan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menghilangkan sebagian hak cuti pekerja seperti cuti haid dan melahirkan. Ida menyatakan bahwa waktu istirahat dan cuti pekerja diatur dalam ketentuan seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan turunan UU Cipta Kerja akan diselesaikan akhir Oktober
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyusunan tiga hingga lima peraturan pemerintah turunan Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan akan selesai pada akhir Oktober 2020.
Pemerintah mulai salurkan subsidi gaji tahap V
Pemerintah mulai menyalurkan subsidi gaji tahap V bagi 618.588 pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta per bulan pada Kamis (8/10).
Kasus aktif COVID-19 di Indonesia sedikit di bawah dunia
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyatakan bahwa jumlah kasus aktif COVID-19 di Indonesia saat ini 64.924 kasus atau 20,3 persen, di bawah persentase kasus aktif COVID-19 dunia sebesar 21,7 persen.
Satgas: Vaksin bukan jaminan pandemi COVID-19 tuntas
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa vaksin bukan jaminan pandemi COVID-19 akan tuntas di Indonesia.
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020