Makassar (ANTARA News) - Dokter berinisial Rj yang bertugas di Rumah Sakit Umum (RSU) Labuang Baji Makassar, membantah telah melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan anggota DPR RI Rieke Dyah Pitaloka.

"Saya tidak pernah melakukan tindakan pelecehan seperti yang dituduhkanoleh Ibu Rieke, saya hanya meminta foto sama dia. Ibu Rieke tersinggungkarena dipanggil `Oneng," katanya usai diperiksa penyidik PoldaSulsebar di RSU Labuang Baji Makassar, Kamis.

Oneng adalah peran yang dimainkan Rieke Dyah Pitaloka dalam suatu sinetron serial komedi Sinetron itu ditayangkan sebelum Rieke menjadi anggota DPR RI.

Rj mengemukakan dirinya saat itu melihat karyawan dan staf RSU meminta Rieke berfoto bersama. Rieke dan rombongan anggota DPR baru saja selesai meninjau RSU Labuang Baji.

Menurut Rj, ia sering menonton serial komedi tersebut dan ia saat itu turut meminta Rieke untuk berfoto bersama.

"Saat itu banyak orang mendekat. Semua teman-teman yang ada di RSU kaget ketika saya dilaporkan telah melecehkan. Mereka melihat saya dengan Ibu Rieke, hanya berfoto tidak ada unsur pelecehan seperti memeluk dan mencium," ujarnya.

Menurut dia, penghukuman yang paling berat adalah saat kasus tersebut dipublikasikan hingga semua sejawat dan keluarganya menelepon untuk mencari tahu kebenaran kabar tersebut.

"Saya sangat terpukul dengan pemberitaan yang menyudutkan saya dengan tuduhan memeluk dan ingin mencium Ibu Rieke. Menurut saya itulah penghukuman terberat daripada hukuman yang lainnya," keluhnya.

Sementara itu, Aishwarya Amin pengacara Rieke Dyah Pitaloka mengaku jika kliennya tidak suka jika dipanggil "Oneng".

Namun, lanjut Aishwarya, laporan Rieke ke Mapolda Sulselbar bukan karena panggilan "Oneng" melainkan tindakan pelecehan yaitu memeluk dan meminta cium kepada Rieke.

Ia mengakui pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan memang tidak cukup kuat karena semua alat bukti seperti dokumen dimiliki pihak rumah sakit.

"Memang untuk pasal 281 tidak cukup kuat tapi kami tetap melampirkannya. Beberapa pasal lain yang kita kenakan seperti pasal 315 KUHP tentang Penghinaan di Muka Umum," katanya.

Dia mengemukakan, kalaupun kasus tersebut tidak sampai kepenyidikan namun ada efek jera kepada kaum laki-laki yangselalu menjadikan perempuan objek tindakan kesusilaan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrim Polda Sulselbar, Kompol Jamilah Nompo mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus dan belum sampai pada tahap penyidikan.

Pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan dari semua pihak, baik terlapor, pelapor dan saksi-saksi serta alat bukti lainnya.(ANT/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010