"Mengadili, menyatakan terdakwa Kseniia Chornei telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim yang diketuai oleh I Gusti Ngurah Putra Atmaja melalui sidang virtual di PN Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan bahwa terdakwa divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider satu bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Adapun barang buktinya berupa narkotika jenis kokain seberat 0,79 gram netto dan sembilan paket hasis dengan total berat 42,84 gram netto.
Baca juga: Polda Metro Jaya sita 66,8 kilogram sabu dan 7.330 pil ekstasi
Baca juga: Polisi tembak mati penyelundup sabu 60 kg di Aceh Timur
Baca juga: Polisi: Calon penumpang pesawat bawa satu kg sabu dalam ransel
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya dilayangkan Jaksa Penuntut Umum I Wayan Sutarta. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp800 juta subsider satu bulan penjara.
Setelah itu dilanjutkan dengan penggeledahan dalam kamar terdakwa, ditemukan satu buah plastik yang di dalamnya terdapat tujuh paket plastik berisi pasta berwarna cokelat mengandung sediaan hasis.
Selain itu, petugas kepolisian juga menemukan satu plastik klip berisi serbuk bewarna putih yang mengandung sediaan narkotika jenis kokain.
Terdakwa menempati dan menyewa vila tersebut sejak bulan November 2019 dengan harga sewa Rp3,7 juta.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020