Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, menangkap sebanyak 112 pengunjuk rasa yang melakukan perusakan dan bertindak anarki.
"Saat ini ada 112 orang yang kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda di Cirebon, Kamis.
Syamsul mengatakan para pengunjuk rasa yang melakukan perusakan tersebut belum diketahui dari kelompok mana, karena pada saat yang bersamaan ada aksi serupa dilakukan oleh para mahasiswa.
Baca juga: Polisi bubarkan pengunjuk rasa di Cirebon tak berizin
Namun untuk para mahasiswa, lanjut Syamsul, sudah memberitahukan akan menggelar aksi kepada pihak kepolisian dan mereka juga melakukan orasi dengan tertib.
Dia melanjutkan rata-rata yang tertangkap masih berusia pelajar, namun pihaknya belum memastikan dari mana, karena masih dalam pendalaman.
"Dari penelitian awal masih berusia pelajar. Kalau dibilang penyusup, mereka memang kelompok tersendiri di luar kelompok dari mahasiswa," ujarnya.
Baca juga: Sebanyak 34 pedemo UU Cipta Kerja di Jakarta reaktif
Sebanyak 112 orang yang diamankan, kata Syamsul, melakukan aksi perusakan terhadap fasilitas umum serta melawan petugas saat disuruh membubarkan diri.
Dia memastikan bahwa pihaknya telah melakukan sesuai prosedur, karena saat ada sekelompok massa yang melakukan unjuk rasa tidak memberi tahu terlebih dahulu itu boleh dibubarkan secara paksa.
Selain itu, mereka yang melakukan aksi anarki juga telah diperingatkan agar membubarkan diri, namun malah melawan.
Baca juga: IDI katakan aksi massa bisa picu peningkatan kasus COVID-19
"Semua prosedur telah kami lakukan, di mana sudah diperintahkan untuk segera membubarkan diri karena tidak memiliki izin, dan ketika diminta untuk mundur malah melakukan pelemparan," katanya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020