"Aparat kepolisian sebagai aparat penegak hukum menghadapi situasi yang seperti ini bukanlah kali yang pertama, tapi tentu saja kami menginginkan mereka tetap menjaga koridor hak asasi manusia dan menghormati kemerdekaan berpendapat," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Komnas HAM catat 2019 dipenuhi politik kekerasan
Komnas HAM menyayangkan terjadinya perusakan fasilitas umum oleh demonstran di beberapa kota, tetapi kepolisian diingatkan untuk tetap menghormati kebebasan berpendapat dan berekspresi setiap anggota masyarakat tanpa diskriminasi.
Dalam melakukan pengamanan aksi penyampaian pendapat dan ekspresi, kepolisian juga diminta agar melakukannya secara proporsional, berimbang, dan sesuai dengan keperluan, dengan mendahulukan negosiasi dan dialog.
Baca juga: Pemerintah tak libatkan Komnas HAM dalam TGPF Intan Jaya
Selain aparat kepolisian, para pengunjuk rasa pun diimbau agar menyampaikan aspirasi dengan simpatik, tertib, damai serta menjauhi tindakan kekerasan dan perusakan-perusakan fasilitas umum mau pun barang orang lain.
"Dalam prinsip HAM, kemerdekaan menyampaikan pendapat, termasuk unjuk rasa itu adalah HAM, tetapi di sisi lain kita juga harus menghormati koridor hukum, tata tertib, kedamaian sehingga tidak mengganggu ketertiban umum atau kemudian malah menimbulkan kekerasan," ujar Ahmad Taufan Damanik.
Ia juga mengimbau pengunjuk rasa untuk mematuhi protokol kesehatan secara maksimal untuk mengurangi potensi penyebaran COVID-19.
Ada pun gelombang unjuk rasa terjadi di berbagai kota di Indonesia untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja karena dinilai merugikan buruh. Namun, sejumlah aksi unjuk rasa berakhir dengan tindakan kekerasan, pembakaran fasilitas umum dan perusakan mobil polisi, seperti yang terjadi di Surabaya dan DKI Jakarta.
Baca juga: Kapolda NTB harap Komnas HAM cek duduk persoalan lahan KEK Mandalika
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020