Jambi (ANTARA News) - Tina Ayu Kartika (40), warga Mayang Mangurai Kecamatan Kotabaru Kota Jambi, korban perbuatan asusila yang dilakukan tetangganya CS oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti Muarojambi, meminta bantuan hukum kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPTPPA) Kota Jambi.
"Saya meminta bantuan PPTPPA agar bisa dibantu dalam penyelesaian kasus ini, yang perkaranya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi," kata Tina yang didampingi suaminya, Teguh Handoko, Rabu.
Korban minta didampingi selama proses hukum berjalan agar tersangka yang kini menjadi terdakwa dalam persidang kasus ini, dapat diberikan hukuman sesuai perbuatannya dan pihak korban khawatir nantinya kasus ini berakhir tidak sesuai dengan yang diharapkannya.
"Apalagi persidangan berlangsung tertutup, dan kita tidak mengetahui perkembangannya," kata Tina dan suaminya di kantor PPTPPA Jambi.
Sementara itu, Teguh Handoko, suami korban yang mendampingi korban juga mengatakan, setelah kejadian tersebut, istrinya sempat mengalami depresi akibat terjadian itu dan bahkan dalam beberapa bulan belakangan ini, dia terpaksa minta izin kepada atasannya, untuk membawa istrinya ke tempat bekerja.
Tidak hanya itu, Teguh juga mengatakan, setelah peristiwa tersebut ditangani oleh pihak kepolisian, dia juga sempat dilaporkan oleh CS, dengan tuduhan melakukan tindakan pengrusakan dan penganiayaan, ke Polda Jambi, yang setelah itu kasusnya juga dilimpahkan ke Poltabes Jambi.
Teguh menceritakan, peristiwa yang menimpa istrinya tersebut terjadi pada Jumat 28 Agustus 2009 lalu, sekitar pukul 08.00 WIB, saat itu, CS masuk ke dalam rumahnya dengan cara memanjat tembok pembatas halaman belakang, lalu masuk ke dalam rumah melalui pintu dapur dan membuka pintu kamar mandi yang terletak di dalam rumah.
"Pada saat itu, istri saya sedang mandi, dan tidak mengenakan pakaian," katanya lagi.
Waktu saat kejadian kondisi pintu rumah bagian depan dan samping dalam keadaan terkunci, namun pelaku CS masuk ke dalam rumah, melewati pintu lainnya yang tidak terkunci.
Teguh juga menambahkan, istrinya mengetahui keberadaan CS di dalam rumah, setelah ia melihat CS dari kaca yang ada di dalam kamar mandi yang kemudian setelah itu langsung berteriak, sehingga CS langsung melarikan diri dengan cara yang sama, yaitu dengan memanjat tembok pembatas rumah mereka yang saling bertetangga di kompleks kehutanan tersebut.
Saat itu tersangka CS hanya mengenakan cena pendek tanpa mengenakan baju dan selain itu, anak saya bernama Nia (16), juga sedang berada di rumah dan mendengar teriakan ibunya dari dalam kamar mandi, kata Teguh.
Setelah kejadian tersebut, korban dan suaminya kemudian melaporkan kasus itu ke Ketua RT setempat yang selanjutnya melapor ke Poltabes Jambi atas dasar perbuatan tidak menyenangkan dan asusila.N009/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010