Yogyakarta (ANTARA) - Ahli Epidemiologi Universitas Gadjah Mada (UGM) dr Riris Andono Ahmad menilai aksi unjuk rasa yang melibatkan massa dalam jumlah besar memiliki risiko meningkatkan kasus penularan COVID-19 di tengah masa tanggap darurat di Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Saat Lebaran kemarin saja, tidak berapa lama ada peningkatan kasus padahal aktivitas kumpul-kumpul tidak terlalu besar. Bisa dibayangkan kalau kemudian interaksi dalam kerumunan terjadi sedemikian besar," kata Riris Andono di Yogyakarta, Kamis.
Riris Andono mengatakan dalam kerumunan yang besar seperti unjuk rasa, tidak ada yang dapat menjamin bahwa seluruh pesertanya tidak ada yang membawa virus.
Kendati sudah ada imbauan untuk menerapkan protokol kesehatan, menurut dia, tidak ada yang dapat menjamin bahwa dalam kerumunan itu seluruh pesertanya bisa terus menerus memakai masker.
Baca juga: Konfirmasi positif COVID-19 di DIY bertambah 20 menjadi 2.853 kasus
Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di DIY bertambah 40 menjadi 2.163 orang
"Lalu siapa yang bisa menjamin mereka tidak kontak dengan permukaan yang terkontaminasi, lalu entah menyentuh mulutnya atau matanya dalam kerumunan yang sebegitu besar," kata dia.
Selain itu, Riris Andono melanjutkan bahwa pelacakan kontak erat akan sulit dilakukan, apabila kemudian muncul kasus penularan COVID-19.
"Bagaimana mau tracing kalau kita tidak kenal orang di sekitar kita, kalau di pasar masih mungkin mengingat orang yang kontak tetapi kalau di kerumunan sulit mengingat," kata dia.
Dalam status tanggap darurat seperti yang masih berlaku di DIY, menurut dia, semestinya apa pun kegiatan yang memicu kerumunan besar bisa dicegah mengingat kasus penularan masih tinggi.
"Kalau memang mau serius menghentikan penularan ya kegiatan-kegiatan seperti itu seharusnya tidak diperbolehkan wong sekarang masih tanggap darurat. Dalam situasi tanggap darurat semestinya bisa menggunakan pendekatan darurat," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X berpesan agar aksi unjuk rasa merespons pengesahan UU Cipta Kerja di wilayahnya dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
"Silakan asalkan protokol kesehatan dilakukan, tetapi juga yang kedua untuk jaga jarak dan pakai masker harus dilakukan," kata Sultan.*
Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di DIY bertambah 77 orang
Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di DIY bertambah 70 orang
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020