Jakarta (ANTARA) - Ketua Bidang 2 Forum Zakat (FOZ) Arif R Haryono mengkaji dampak Undang-undang Cipta Kerja terhadap aspek zakat yang erat kaitannya dengan ekonomi kaum dhuafa.
“Hubungan kausalitas antara UU Ciptaker terhadap pengelolaan zakat di Indonesia masih dikaji secara mendalam oleh Forum Zakat bersama ahli dan pelbagai unsur masyarakat lainnya,” kata Arif kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan pihaknya selain melakukan pengkajian dampak UU Ciptaker juga mendalami aspirasi masyarakat soal kegelisahan atas regulasi omnibus law tersebut.
Baca juga: Kementerian ESDM : tidak ada korban jiwa atas kerusakan gedung
Baca juga: TransJakarta hentikan operasional imbas demonstrasi di Jakarta
Zakat sendiri kaitannya terkait dengan pengelolaan dana sosial masyarakat, termasuk dana donasi filantropi dari dunia usaha sehingga berpotensi memiliki keterkaitan dengan UU Ciptaker.
“Kami berusaha merespon atas kegelisahan yang muncul dari pelbagai kelompok dan asosiasi masyarakat,” kata dia.
Kendati demikian, dia meyakini UU Ciptaker berpotensi menambah kesenjangan ekonomi masyarakat dan menambah kantong-kantong kemiskinan baru
Selain itu, dia mengatakan UU Ciptaker berkontribusi pada peningkatan kerusakan lingkungan sebagai akibat dihilangkannya pasal-pasal pengaturan terkait izin lingkungan.*
Baca juga: Peneliti: Perlu kejelasan definisi usaha ultramikro di UU Cipta Kerja
Baca juga: Masyarakat Kudus berunjuk rasa tolak UU Cipta Kerja
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020