Bantul (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan surat dengan kop instansinya perihal Pemberitahuan Penutupan Sementara sebuah usaha yang beroperasi di Pelem Sewu, Panggungharjo, Sewon karena sejumlah pegawai positif terpapar COVID-19 adalah palsu atau tidak benar.
Kepala Dinkes Bantul Agus Budi Raharjo di Bantul, Kamis, mengatakan sudah mendapat kabar dari jajarannya tentang adanya surat Dinkes yang ditandatangani Kepala Dinas dan ditujukan kepada Owner KYKU Production Sablon di Pelem Sewu Panggungharjo yang menyatakan ada pegawai yang positif COVID-19 dan diminta agar ditutup.
"Perlu kami tegaskan bahwa kami tidak mengeluarkan surat semacam itu dan tidak pernah kami sekalipun mengeluarkan surat itu, notifikasi positif COVID-19 hanya kami sampaikan secara pribadi, karena sesuai dengan ketentuan itu data medical record pribadi," katanya.
Dengan demikian, ketika ada pemberitahuan kasus konfirmasi positif COVID-19 terhadap siapapun pasien itu disampaikan pribadi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul untuk kemudian melakukan isolasi atau dirawat, dan melakukan tracing sesuai tatanan yang ditetapkan.
Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di Bantul bertambah 15 jadi 643 orang
Baca juga: Pemkab Bantul agresif lakukan testing dan tracing kendalikan COVID-19
"Jadi surat itu jelas palsu, baik dilihat dari kop yang tidak standar Dinas Kesehatan, kemudian tandatangan saya jelas tidak ada miripnya sama sekali, apalagi NIP (Nomor Induk Pegawai), NIP itu bermakna, tapi di situ jelas di empat angka pertama salah," katanya.
Meski demikian, Agus tidak mengetahui motivasi pelaku atau pihak yang mengeluarkan surat dengan kop Dinkes tersebut, apakah karena persoalan persaingan usaha ataupun soal lain, karena memang pihaknya sendiri tidak mengetahui keberadaan tempat usaha itu.
"Itu motifnya apa entah persoalan bisnis atau sentimen pribadi, kita tidak tahu, cuma kita pastikan surat itu surat sangat palsu dan yang memalsukan tidak ada yang meyakinkan. Saya tidak tahu kenapa pelaku buat surat itu, yang jelas palsu dan isinya hoaks, kita pastikan tidak pernah keluarkan sejenis itu," katanya.
Sementara, Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Bantul Sri Wahyu Joko Santosa mengatakan setelah mencermati surat palsu itu tidak ada kaitannya dengan proses penularan daripada COVID-19, dan secara kedinasan, di institusinya belum pernah menerima permohonan perizinan pembukaan atau penutupan suatu usaha yang terkait dengan COVID-19.
"Yang jelas yang pernah kita terima adalah semuanya dalam konteks konsultasi semuanya, bukan permohonan untuk rekomendasi apalagi untuk penutupan usaha," kata Sri Wahyu yang juga Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Dinkes Bantul itu.
Adapun isi dari surat yang disebut palsu tersebut intinya menyatakan bahwa "Berdasarkan hasil tes usap yang kami terima pada Jumat 2 Oktober diketahui lima pegawai positif COVID-19, sehingga kami dengan sangat terpaksa memperpanjang waktu sterilisasi hingga tanggal 17 Oktober 2020."
"Sehubungan dengan adanya hal tersebut, kami melaporkan untuk menutup sementara "KYKU Production Sablon" pada 3 Oktober sampai 17 Oktober 2020 dan akan dapat beroperasi kembali pada Senin 19 Oktober 2020", tulis surat yang dinyatakan palsu tersebut.*
Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di Bantul bertambah jadi 513 orang
Baca juga: Bertambah 12 orang, positif COVID-19 di Bantul-DIY naik 627 kasus
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020