Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu menetapkan kembali dua tersangka kasus dugaan mark up biaya tiket pesawat para diplomat yang diduga merugikan keuangan negara Rp6,05 miliar.

Kedua tersangka tersebut, yakni, I Gusti Putu Adnyana dan Syarif Syam Arman, keduanya menjabat sebagai bendahara biaya perjalanan diplomat Kemlu. Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Penambahan dua tersangka tersebut, berarti sudah ada lima tersangka dalam kasus biaya perjalanan Kemlu," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka, yakni, Ade Wismar Wijaya (mantan Staf Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu)), Syarwani Soeni (Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa/travel), dan Ade Sudirman (staf pada Biro Keuangan Kemlu).

Arminsyah menjelaskan kedua tersangka baru kasus itu dikenakan sangkaan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga menyebutkan dari hasil pemeriksaan terhadap 21 saksi yang dilakukan penyidik sampai 10 Maret 2010 didapatkan fakta hukum adanya catatan penggunaan atau pemanfaatan dana yang berasal dari kegiatan mark up tiket tersebut.

"Bahwa dalam pembayaran biaya perjalanan diplomat, kedua tersangka itu menerima surat penagihan dari travel, dimana dalam mengajukan penagihan atau invoice tersebut, pihak travel mengosongkan nilai tagihan dalam tanda terima," katanya.

Dijelaskan, pembelian tiket untuk diplomat itu, tidak melalui proses pemesan, pembelian dan pengiriman tiket bagi diplomat yang akan kembali ke Indonesia.

"Namun diplomat tersebut membeli tiket di luar negeri dan meminta `refund` (pengembalian) tiket kepada travel," katanya.(R021/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010