"Ketiganya diberhentikan secara tidak hormat dan langsung diganti dengan pendaftar dibawahnya, ketiganya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan cara meminta dan menerima uang dari pejabat di Kecamatan Sukaluyu," kata Komisioner Bawaslu Cianjur Tatang Sumarna di Cianjur, Kamis.
Baca juga: Ketua Bawaslu Surabaya diberhentikan dari jabatannya
Ia menjelaskan ketiganya telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, pasal 8 huruf B, G, I, dan J, kemudian melanggar pasal 15 huruf A dan D.
Pemberhentian terhadap ketiga orang tersebut, ungkapnya, sebagai bukti keseriusan Bawaslu Cianjur, dalam menegakan aturan bagi penyelenggara pemilu yang bersih dari hal apapun, sehingga dapat menjadi contoh bagi panwascam lainnya agar tidak melakukan hal yang sama.
Baca juga: Bawaslu pecat pengawas TPS Makassar
"Kami berharap tidak ada lagi kejadian yang sama, sebagai bentuk sanksi tegas kami akan terus mengawasi kinerja panwaslu sebagai penyelenggara yang bersih dan bekerja sesuai tugas dan fungsinya," kata Tatang.
Sebelumnya tiga orang anggota Panwascam Sukaluyu, dilaporkan melakukan intimidasi dan meminta sejumlah uang sebagai tanda damai, agar kasus politik praktis yang dilakukan pejabat ASN di lingkungan kantor kecamatan yang dinilai telah melanggar undang-undang pemilu.
Ketiga orang anggota panwascam tersebut, meminta uang hingga puluhan juta rupiah dengan dalih untuk menutupi kasus yang dilakukan pejabat ASN tidak sampai mencuat ke Bawaslu Cianjur hingga pewarta.
Baca juga: Dua anggota panwaslu kecamatan pada Pilkada Bantul mengundurkan diri
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020