Banjarmasin (ANTARA News) - Sekitar 60 ribu tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di berbagai negara saat ini terlibat berbagai persoalan, mulai dari pelecehan seksual, penganiayaan, gaji tidak dibayar majikan hingga kasus pembunuhan.
Hal itu disampaikan Direktur Perlindungan warga negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Teguh Wardoyo di Aula Mahligai Pancasila Pemprov Kalsel, Rabu pada acara sosialisasi pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri.
Jumlah kasus tersebut, kata dia, menurun sekitar 5 ribu kasus dibanding 2008 yang mencapai 65 ribu kasus.
"Jumlah kasusnya memang menurun, tetapi masih tetap tinggi," katanya.
Tingginya jumlah kasus TKI bekerja di luar negeri yang terlibat masalah, kata Teguh, karena melimpahnya tenaga kerja didalam negeri yang tidak sebanding dengan penyediaan lapangan kerja.
Kondisi tersebut, kata dia, memicu masyarakat untuk berbondong-bondong mencari kerja di luar negeri dengan menempuh berbagai cara termasuk menjadi TKI ilegal.
Diharapkan, kata dia, ke depan pemerintah daerah maupun pusat bisa menyediakan lapangan pekerjaan dalam berbagai sektor yang masih mungkin dikembangkan, baik itu sektor kehutanan maupun perkebunan.
Dari jumlah kasus tersebut, Kuwait, Jedah dan Ryadh merupakan negara paling tinggi kasus TKI bermasalah, baik yang dilakukan oleh majikan maupun TKI itu sendiri.
Persoalannya, kata dia, sebagian besar TKI tersebut merupakan TKI ilegal, yang tidak memiliki kontrak kerja, sehingga pihaknya sulit untuk melakukan pembelaan.
Menurut dia, bukan hanya TKI yang bekerja di sektor rumah tangga maupun industri yang tidak memiliki kontrak kerja, tetapi juga TKI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) asing.
Hal itu, kata dia, membuat pihak KBRI kesulitan untuk melakukan pembelaan dan membantu membawa ke proses hukum.
"Misalnya ada TKI yang tidak dibayarkan gaji, kami kesulitan untuk ikut menagihkan karena tidak ada kontrak kerja," katanya.
Daerah tertinggi kasus TKI bermasalah berasal dari Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat.
Berdasarkan rekap jumlah WNI dideportasi pada 2009, Jatim mencapai 5.364 turun dibanding 2008 5.890 dan Jabar sebanyak 7.558 turun dibanding 2008 sebanyak 7.848 orang.
Sedangkan beberapa provinsi lainnya asal TKI yang dideportasi selama 2009 yaitu, Banten, 1.037 orang, Jawa Tengah, 1.487, Kalimantan Selatan (Kalsel) 953 orang.
Selain itu, Nusa Tenggara Barat (NTB) 1.806 orang, Sulawesi Selatan (Sulsel) 257 orang dan TKI dari beberapa daerah lainnya 1.013 orang sehingga total TKI yang telah dideportasi 20.850 orang.
Jumlah tersebut turun dibanding 2008 sebanyak 24.020 orang, 2007 sebanyak, 24.834 orang dan 2006, sebanyak 18.104 orang.
Pada sisi lain, kata dia, penurunan kasus TKI merupakan salah satu indikasi mulai adanya kesadaran baik dari perusahaan pengirim dan dari pemerintah daerah untuk memenuhi seluruh kebutuhan dan perlindungan TKI yang diperlukan.
"Saya harap seluruh daerah mulai melakukan pengawasan ketat bagi warga yang akan menjadi TKI ke berbagai negara dengan melaksanakan prosedur yang ditetapkan, untuk mengurangi adanya TKI bermasalah," kata Teguh.
Bila ternyata pada tahun-tahun mendatang masih juga tinggi kasusnya, maka pihaknya akan menegur daerah asal TKI bermasalah tersebut.
(ANT/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010