pendirian perseroan terbatas perorangan dapat dilakukan oleh BUMDesa dan UMK

Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sangat menguntungkan warga desa yang ingin menjalankan usaha mereka di desa.

"UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), koperasi serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menjalankan usaha," kata Mendes Halim atau yang akrab disapa Gus Menteri dalam konferensi pers di Kemendes PDTT Jakarta, Kamis.

Selain memudahkan dan memberdayakan BUMDes, UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan berinvestasi ke desa. Dan semua itu akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi desa.

Baca juga: Stafsus ATR: UU Cipta Kerja tak bisa rampas tanah rakyat

Jika penyerapan tenaga kerja di desa bagus, maka pertumbuhan ekonomi juga, menurutnya, akan bagus, sehingga dapat menghambat terjadinya urbanisasi.

"Inilah yang betul-betul kita harapkan sejak awal," kata Mendes.

Dengan demikian, jika urbanisasi kecil, maka desa dan kota akan sama-sama diuntungkan karena tidak akan banyak warga desa yang datang ke kota untuk mencari pekerjaan.

Sementara itu, selain memudahkan upaya berinvestasi di desa, Pasal 109 dalam UU Cipta Kerja tersebut juga akan memudahkan BUMDes untuk mendirikan perseroan terbatas perorangan.

"Pada Pasal 109 di UU Cipta Kerja, di sana tegas sekali dinyatakan pendirian perseroan terbatas perorangan dapat dilakukan oleh BUMDesa dan UMK," kata Mendes.

Baca juga: Anggota DPRD bilang UU Cipta Kerja untuk kepentingan masyarakat

Selain itu, perseroan terbatas untuk UMK juga diberikan keringanan untuk biaya pendirian badan hukumnya, sebagaimana tertuang dalam pasal 109 UU Cipta Kerja.

Adapun Pasal 86 UU tersebut juga memudahkan pendirian koperasi primer dengan cukup beranggotakan 9 orang, tidak lagi minimal 20 orang. Dan koperasi primer tersebut juga dapat menjalankan prinsip usaha syariah.

Lebih lanjut, Undang-Undang tersebut juga menjelaskan bahwa pendirian UMKM dapat dilakukan dengan cukup melalui pendaftaran, tidak lagi harus ada perizinan, sehingga diharapkan mampu memicu percepatan pertumbuhan UMKM di desa karena tidak dipersulit dengan proses perizinan.

Selanjutnya, UMKM juga mendapatkan insentif berupa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan biaya pendaftaran usaha, seperti tertuang di Pasal 92. Selain itu, sertifikasi halal bagi UMK juga digratiskan.

"Jadi UMK yang nanti memproduksi makanan dan butuh sertifikasi halal enggak lagi dipungut biaya dan digratiskan oleh pemerintah. Artinya biaya ditanggung oleh pemerintah. Itu dituangkan di Pasal 48," demikian kata Gus Menteri.

Baca juga: Kemendes: UU Cipta Kerja Pasal 117 jadi solusi badan hukum BUMDes

Pewarta: Katriana
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020