Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Dua pegawai Rumah Sakit Umum (RSU) Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi saat mengonsumsi narkotika jenis ganja di sebuah rumah kontrakan.
Kapolrestro Bekasi Kabupaten, Kombes Heri Wibowo, kepada ANTARA News, di Cikarang, Rabu, mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut masing-masing bernama Andi Mustofa (32) dan Amir Biki (35) yang tercatat sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) RSU Cibitung.
"Pelaku kami tangkap di rumah kontrakannya Kampung Utan RT 14/06, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, pada hari Jumat (5/3) lalu," kata Heri.
Penangkapan tersebut, kata dia, diawali dari informasi masyarakat sekitar bahwa para pelaku kerap berpesta ganja pada malam hari di rumah kontrakan milik pelaku Andi Mustofa.
"Mereka tidak berkutik saat disergap petugas karena barang bukti masih ada di tangan," katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya satu paket ganja yang sudah terbagi dalam lima linting. Kedua pelaku akan dijerat pasal 111 tentang penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Secara terpisah, Direktur RSU Kabupaten Bekasi, Suwarno membenarkan, kedua pelaku adalah pegawainya.
"Setelah mendapat kabar penangkapan, saya langsung memecat mereka dengan tidak hormat," katanya.
Kedua pelaku, kata dia, bekerja di RSU pada bagian dapur dan teknisi rumah sakit. Pemecatan para pelaku sudah disampaikan pihaknya kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
(T.KR-AFR/Z003/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010