Lebak (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah, mengatakan, UU Cipta Kerja yang disahkan DPR, ditujukan untuk kepentingan masyarakat secara umum dan bukan organisasi semata.
"Kita jangan sampai Omnibus Law dibawa-bawa kepada ranah politik dan seakan-akan partai politik yang menolak adalah yang paling baik. Itu sangat keliru jika membawa persoalan ini kepada wadah politik," kata dia, di Lebak, Kamis.
Ia menilai produk UU Cipta Kerja sangat positif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah, di mana kebijakan Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan pekerjaan dengan penyederhanaan perizinan tanpa berbelit-belit agar investor mau menanamkan modalnya di daerah.
Baca juga: MUI Lebak minta pendemo UU Cipta Kerja tidak anarkis
Untuk kemudahan proses perizinan usaha, perlu terobosan penyederhanaan peraturan dan perundang-undangan. Rancangan UU Cipta Kerja itu yang membuat kewenangan pemerintah pusat dan DPR yang melakukan pembahasan hingga pengesahan.
"Kami minta persoalan Omnibus Law itu tidak dipolitisasi dan mengundang kegaduhan,terlebih saat ini bangsa kita dilanda pandemi Covid-19," kata politisi PPP Lebak. PPP merupakan salah satu partai politik pendukung pengesahan UU Cipta Kerja sementara hanya ada dua partai politik yang menentang di DPR, yaitu Partai Demokrat dan PKS.
Baca juga: Aksi mahasiswa tolak UU Cipta Kerja di Medan berakhir ricuh
Ia mengatakan, sebagai warga negara yang baik tentu dapat menciptakan kedamaian dan ketertiban sehingga mengutamakan kepentingan yang lebih besar untuk kesejahteraan masyarakat.
Selama ini, pihaknya merasa prihatin merebaknya para pendemo UU Cipta Kerja diberbagai daerah hingga menimbulkan kerusakan fasilitas umum. Selain itu juga terjadi bentrok dengan petugas keamanan hingga melukai baik kalangan mahasiswa, buruh dan masyarakat,termasuk petugas kepolisian dan TNI.
Karena itu, dia meminta semua elemen masyarakat, mahasiswa, buruh untuk lebih mendalami dan mengkaji pasal UU Cipta Kerja itu.
Apabila ada elemen masyarakat menilai UU itu tidak sesuai dan merugikan maka mereka bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Akses Simpang Harmoni tertutup aksi massa mahasiswa
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020