"Kita berharap mereka para pendemo tetapi tertib dan damai," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak, KH Ahkmad Khudori, di Lebak, Kamis. MUI Kabupaten Lebak mempersilahkan dan memperbolehkan aksi pengunjuk rasa karena diatur di dalam Undang-Undang.
Baca juga: Stafsus ATR: UU Cipta Kerja tak bisa rampas tanah rakyat
Namun, mereka lebih mengutamakan ketertiban dan kedamaian serta tidak melakukan anarkis hingga menimbulkan kerusakan sarana infrastuktur sehingga merugikan masyarakat. Selain itu juga aksi unjuk rasa tidak mengakibatkan bentrok dengan petugas keamanan di lapangan.
Menurut dia, perbuatan merusak dan anarkistis lain tentu dilarang menurut ajaran Islam dan sama seperti perilaku setan. "Kami minta semua elemen yang melakukan aksi unjuk rasa Omnibus Law tertib dan damai," katanya.
Baca juga: Akses Simpang Harmoni tertutup aksi massa mahasiswa
Menurut dia, para pengunjuk rasa juga jangan mudah terhasut orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan jika kebijakan UU Cipta Kerja yang disahkan DPR itu dinilai merugikan para pekerja tentu bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka para pengunjuk rasa tetap menyuarakan tuntutan dan aspirasinya dengan tertib, kondusif dan damai.
Selama ini, kata dia, MUI Kabupaten Lebak mengapresiasi para pendemo UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Kabupaten Lebak berjalan tertib. "Kami berharap para pendemo dari kalangan mahasiswa lebih mengedepankan ketertiban dan kedamaian serta tidak melakukan perbuatan anarkis itu," ujarnya.
Baca juga: Polisi tangkap 209 orang hari kedua unjuk rasa di DPRD Jawa Barat
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020