Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirimkan surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberhentikan dua anggotanya yaitu I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi.
"LPSK menyampaikan surat kepada Presiden RI sebagai usulan pemberhentian terhadap anggota LPSK atas nama I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta, Rabu.
Abdul menjelaskan, berdasar ketentuan pasal 8 Peraturan Presiden nomor 30 tahun 2009 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota LPSK, presiden akan menetapkan keputusan pemberhentian dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal usulan tersebut.
Menurut Abdul, keputusan untuk memberhentikan Ktut dan Myra telah melalui serangkaian proses hukum untuk menelusuri dugaan pelanggaran aturan oleh keduanya dalam mengurus permohonan perlindungan hukum terhadap pengusaha Anggoro Widjojo yang difasilitasi oleh adiknya, Anggodo Widjojo.
Kakak beradik itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis pemeriksa dalam sidang paripurna LPSK telah memutuskan Ktut dan Myra bersalah melakukan pelanggaran aturan dalam menjalankan tugas.
Hal itu ditindaklanjuti dengan rapat paripurna LPSK yang antara lain memutuskan pencabutan status pemberhentian sementara dan mencabut tugas keduanya di lembaga tersebut.
Rapat itu memutuskan untuk membebastugaskan I Ktut Sudiharsa sebagai wakil ketua merangkap anggota LPSK dan Myra Diarsi sebagai anggota LPSK yang bertanggungjawab dalam bidang perlindungan.
"Ini semua dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi dan nepotisme," kata Abdul Haris Semendawai.
Sementara itu, anggota LPSK Teguh Soedarsono mengatakan, LPSK juga akan melayangkan surat ke presiden tentang usulan penggantian Ktut dan Myra.
"Undang-undang menyatakan, anggota LPSK berjumlah tujuh orang. Jadi jika dua orang diberhentikan, harus ada penggantinya," kata Teguh.
Dia menjelaskan, LPSK bisa mengajukan calon pengganti melalui mekanisme panitia seleksi. Namun, Teguh berpendapat, mekanisme itu membutuhkan waktu yang relatif lama.
Oleh karena itu, LPSK mempertimbangkan mekanisme lain, yaitu LPSK hanya mengusulkan kualifikasi calon anggota dan penentuannya dilakukan oleh presiden.
Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi diberhentikan dari LPSK setelah nama mereka disebut dalam rekaman pembicaraan hasil sadapan KPK yang diputar di Mahkamah Konstitusi.
Bahkan, berdasar rekaman tersebut, Ktut sempat beberapa kali berbicara dengan Anggodo Widjojo yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ktut juga sempat meminta izin Anggodo agar Myra ikut pergi ke Singapura. Belakangan diketahui bahwa Ktut berencana pergi ke Singapura untuk menemui Anggoro, kakak Anggodo yang terjerat kasus di KPK.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di kantor LPSK. Tim penyidik KPK juga telah beberapa kali memeriksa Ktut dan Myra sebagai saksi dalam kasus dugaan percobaan penyuapan pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan perkara korupsi dengan tersangka pengusaha Anggodo Widjojo.(F006/A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010