Yogyakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dan memeriksa pejabat pemerintah yang diduga terlibat dalam kasus penyimpangan aliran dana talangan Bank Century, demikian Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto di Yogyakarta, Rabu.

"Jika hasil penyelidikan kami saat ini mengarah kepada keterlibatan pajabat pemerintah dan kami juga membutuhkan keterangan dari pejabat dimaksud maka kami akan memanggil dan memeriksa pejabat tersebut," kata Bibit saat kuliah umum di Fisipol Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY).

Dia mengungkapkan, KPK sedang mempelajari dugaan kasus penyimpangan dana talangan Bank Century, baik dari data temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), resume dari pansus hak angket Bank Century DPR maupun data-data lainnya.

Bibit memaparkan, KPK telah membentuk tiga tim, yakni tim yang menangani masalah sebelum adanya program Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang (FPJP), setelah adanya FPJP dan pada saat pemberian dana talangan kepada Bank Century.

Setelah mencermati data tersebut akan dipilah kembali apakah penyimpangan yang terjadi itu tindak pidana umum, pidana administrasi perbankan atau masuk ranah tindak pidana korupsi.

"Jika masuk pidana umum maupun pidana administrasi perbankan, maka akan kami limpahkan ke polisi dan kejaksaan, sedangkan bila memenuhi unsur-unsur pidana korupsi maka langsung akan ditangani KPK," katanya.

Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan tiga unsur pidana itu ditemukan dalam penyelidikan yang dilakukan saat ini sehingga KPK akan melakukan pemilahan perkara.

"Nantinya jika tiga unsur pidana tersebut memang ditemukan maka pemeriksaan akan dipilah sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum, baik itu polisi, kejaksaan dan KPK sendiri," katanya.

Ia mengatakan, saat ini materi-materi tersebut masih didalami lagi dan akan dibetuk empat subtim untuk menanganinya.

"Sampai saat ini kami memang belum menerima rekomendasi DPR dari hasil paripurna kasus Bank Century dan kami baru menerima resume dari Pansus Hak Angket Kasus Bank Century. Nanti kalau rekomendasi sudah kami terima akan kami gabungkan dengan data-data sebelumnya dan didalami lebih lanjut," katanya. (*)

V001/H008/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010