Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu di DPR RI Ferry Mursyidan Baldan mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai dan mencermati kemungkinan manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan kepada daerah (Pilkada) di 244 daerah.
"Di tengah gonjang ganjing masalah pembentukan Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) versus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sesungguhnya ada hal yang jangan pernah luput dari perhatian kita, dan hal itu terkait dengan kualitas maupun tingkat legitimasi Pilkada itu sendiri," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Ferry mengatakan, selain pemenuhan persyaratan pasangan calon kepala daerah dan proses penghitungan hasil pemungutan suara, yang juga perlu diwaspadai adalah masalah DPT yang pernah bermasalah pada Pemilu Legislatif dan Pilpres 2009.
"Di mana, ketiga hal tersebut memiliki potensi adanya kegaduhan terhadap pelaksanaan Pilkada," katanya mengingatkan.
Ferry mengatakan DPT Pilkada merupakan hasil pemutakhiran dari Pemilu sebelumnya (Pileg dan Pilpres).
"Padahal kita tahu semua, data itu (masih) menyimpan sejumlah masalah jika dalam proses `update` pemilih tidak dilakukan perbaikan dan penyempurnaan. Hal ini juga dikarenakan adanya `kedekatan` emosional antara Pemilih dengan Pilkada," ujarnya.
Ferry mengajak, persoalan DPT jangan pernah dianggap remeh dan mengatakan DPT saat pemilu legislatif dan pilpres telah menimbulkan banyak masalah serta sakit hati bagi kelompok-kelompok yang merasa dicurangi.
"Itu masalah pertama. Lalu kedua, menyangkut hal yang berkait dengan pemenuhan persyaratan bagi pasangan calon, baik persyaratan figur maupun persyaratan pencalonan. Karena, ini secara tidak langsung berkait dengan reputasi dan kemampuan dalam memajukan daerah" jelasnya.
Ferry menilai pihak-pihak berkompeten perlu benar-benar menyeleksi calon dan pasangannya dalam proses pencalonan itu agar tidak kemudian menjadi sebuah `bom waktu` berbahaya bagi masa depan masyarakat maupun daerah bersangkutan.
Artinya, lanjutnya, perlu ada keberanian untuk menggugurkan calon bermasalah, atau yang bakal merusak reputasi daerah bersangkutan.
Calon dan pasangannya yang telah berindikasi masalah-masalah hukum, menurutnya, perlu mendapat perhatian serius agar menjadi tidak problem bagi daerah di kemudian hari. (*)
M036/U002/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010